2 Pengedar Narkoba di Perumahan Mustamindo Desa Rimbo Panjang Diciduk Polisi

datariau.com
1.820 view
2 Pengedar Narkoba di Perumahan Mustamindo Desa Rimbo Panjang Diciduk Polisi

TAMBANG, datariau.com - Tim Ojoloyo Satres Narkoba Polres Kampar terus melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalagunaan Narkoba, kali ini 2 pelaku diduga pengedar di Perumahan Mustamindo Permai berhasil diamankan, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku adalah MI (17) dan IL (16) kedua pelaku warga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kedua pelaku ditangkap di Perumahan Mustamindo Permai II, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik pening, 1 bal plastik bening, korek api, bong, kotak rokok merk Sampoerna, kotak rokok merk Chief, handphone Merk Oppo warna putih, dan handphone Merk Vivo warna hitam.

Awal mula ditangkapnya kedua pelaku saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perumahan Mustamindo Permai II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku di depan teras rumahnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 paket ditemukan di dalam kotak rokok merk Sampoerna dan 1 paket ditemukan di dalam kotak rokok merk Chief yang dibuang pelaku MI.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar membenarkan penangkapan ini. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)