2 Pengedar Narkoba di Perumahan Mustamindo Desa Rimbo Panjang Diciduk Polisi

datariau.com
1.821 view
2 Pengedar Narkoba di Perumahan Mustamindo Desa Rimbo Panjang Diciduk Polisi

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka mengakui bahwa 2 paket diduga Narkoba tersebut miliknya dan mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapat di Jalan Pangeran Pekanbaru.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)