12.641 Narapidana Kristen Terima Remisi Natal 2021, 79 Langsung Bebas

Ruslan
1.116 view
12.641 Narapidana Kristen Terima Remisi Natal 2021, 79 Langsung Bebas
Foto: Net

DATARIAU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2021 terhadap 12.641 narapidana Kristiani dan Katolik.

Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa pidana, sedangkan 79 orang terima remisi khusus II dan langsung dibebaskan

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, menjelaskan proses pemberian remisi khusus Natal 2021 dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Rika kepada Liputan6.com, Sabtu (25/12/2021).

Rika mengatakan, untuk saat ini, narapidana beragama Kristiani dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)