10 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polda Riau, 22,1 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi Disita

datariau.com
1.429 view
10 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polda Riau, 22,1 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi Disita

Selanjutnya, dari pengakuan HER pemilik barang bukti tersebut adalah JON yang sedang berada dirumahnya, di jalan Kaswari Pekanbaru, dan tim bergerak ke TKP dan berhasil menangkap JON beserta barang bukti 46,2 dan 2,3 gram sabu dirumah tersebut.

Tidak sampai disitu, dikatakan Kombes Sunarto tim Ditresnarkoba Polda Riau terus mengembangkan kasus dari JON, dan mengetahui bahwa JON disuruh oleh RI alias KO untuk mengantar sabu kepada seseorang.

Tidak menunggu waktu lama tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan RI di jalan Riau, selanjutnya tersangka digelandang kerumahnya di Puro Patika untuk dilakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan di rumah RI tim menemukan satu bungkus plastik teh hijau merk guanyinwang berisi kurang lebih 548,98 gram, dan 2 plastik klip berisi sabu kurang lebih 6,01gram, dari pengakuan RI mendapat sabu tersebut sekitar 5 bulan lalu dari YUD (DPO) sebanyak 4 Kg yang mana sebagian sudah terjual.

“Sedangkan untuk pasal yang diterapkan terhadap para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan Ancaman Pidana Hukuman Mati, Seumur Hidup Ataupun Paling Lama 20 Tahun Penjara,” pungkasnya. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)