10 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polda Riau, 22,1 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi Disita

datariau.com
1.382 view
10 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polda Riau, 22,1 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi Disita

PEKANBARU, datariau.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu jaringan internasional.

Dari pengungkapan tersebut, 10 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti total 22,1 Kg sabu dan 20.000 butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur, saat menggelar press confrence di halaman Mapolda Riau pada Kamis pagi (26/1/2023) menjelaskan, bahwa pada Jumat (6/1/2023) tim Subdit lll Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Diari, berhasil mengamankan tersangka berinisial IRF dan NIA di Perumahan Grand Bafanda, jalan Tanjung Puri, Kecamatan Tenayan Raya.

“Dari kedua tersangka IRF dan NIA, tim Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menyita barang bukti 20 kg sabu yang terbungkus kantong teh cina dan 4 kantong plastik berisi 20.000 butir ekstasi dan 1 unit sepeda motor dan 3 buah HP yang tersimpan didalam rumah tersebut,” ujar Kombes Sunarto.

Lanjut Kabid Humas Polda Riau tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang bukti itu baru saja dijemput tersangka disalah satu home stay di Pekanbaru, yang di perintahkan tersangka LEO.

“Kedua tersangka ini diperintah oleh tersangka LEO yang merupakan napi lapas kelas 2A Pekanbaru, melalui aplikasi WhatsApp (WA) untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada kurir dengan upah kerja sebesar Rp 5.000.000,” beber Kombes Sunarto.

Belum puas sampai di situ, tim kembali melakukan pengembangan terhadap kurir atau pemesan, dan berhasil menangkap AFR didepan Masjid Baitul Insan, Parit Indah Simpang Tiga Bukit Raya.

“AFR mengaku dirinya di perintah pelaku BOB (DPO) melalui komunikasi WA untuk menjemput barang haram tersebut dengan sandi 21,” ungkapnya.

Selanjutnya, dikatakan Kombes Sunarto, pada Selasa 10 Januari 2023 tim opsnal Subdit lll mengamankan tersangka LEO dilembaga pemasyarakatan kelas 2A Pekanbaru, dari tersangka turut diamankan 1 buah kartu debit BCA dan 1 unit HP android.

Sementara itu kata Kombes Sunarto, Ditresnarkoba Polda Riau kembali berhasil mengungkap tindak pidana sabu dengan barang bukti 1,5 Kg dengan mengamankan 3 tersangka berinisial NOP (28), ZUL (46), LID (52), pada Sabtu 7 Januari 2023.

Tersangka NOP ditangkap di sebuah rumah kontrakan di jalan Tri Tunggal, Kelurahan Sialang Mungu, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Saat dilakukan penggeladahan dirumah tersebut, tim menemukan BB narkoba yang diketahui sebagai milik ZUL.

Lanjutnya, dini hari sekira pukul 02.30 tim berhasil menangkap Zul, di sebuah hotel di jalan Paus dan saat digeledah tim menemukan BB sabu seberat 0,89 gram didalam kantong plastik dalam celana yang tergantung di belakang pintu hotel.

Lalu, tim menggeledah ruko milik Zul di jalan Paus, ditemukan 2 bungkus plastik ukuran sedang berisikan diduga sabu seberat 150 gram dan 2 bungkus plastik kecil berisi 3 gram sabu.

“Dimana tiga tersangka ini masing-masing memiliki peran berbeda yaitu NOP sebagai kurir, ZUL sebagai kurir dan LID sebagai pengendali, modus para tersangka menyimpan BB terbungkus di dalam teh cina warna hijau dan didalam plastik warna merah,” ungkapnya.

Pada Senin 9 Januari 2023 lalu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan tim Ditresnarkoba Polda Riau, kembali membekuk 2 tersangka tindak pidana narkoba.

Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka HER yang sudah menjadi target oleh tim, akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seseorang.

“Tim melakukan undercover buy di jalan Subayang Arifin Ahmad, pada saat transaksi tersangka HER berhasil di bekuk dengan barang bukti 23,7 gram sabu,” sebutnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)