Pengurus DPP MPKS

Surati DPRD Siak Agar Hearing Perihal Garap Lahan TORA Hingga Milyaran oleh Koperasi BUTU

Hermansyah
1.648 view
 Surati DPRD Siak Agar Hearing Perihal Garap Lahan TORA Hingga Milyaran oleh Koperasi BUTU
Gambar (dokumentasi): Tumpukan kayu akasia di lahan TORA.

SIAK, datariau.com - Perihal kabar koperasi BUTU raup Rp13 Miliar dari menggarap lahan TORA di Kabupaten Siak. Informasinya, koperasi ini disinyalir setor sejumlah uang untuk patok lahan kepada BPN Kabupaten Siak.

Menanggapi hal itu, Pengurus Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) dan atas permintaan masyarakat melayangkan surat permohonan hearing dengan pihak Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) bersama DPRD Kabupaten Siak, Jumat (12/7/2019)

Ketua DPP MPKS Wan Hamzah kepada datariau.com membenarkan perihal akan mengadakan hearing dengan koperasi BUTU, dengan telah dilayangkanya surat permohonan itu kepada Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Siak.

"Benar, kami (MPKS) telah melayangkan surat ke DPRD Siak agar segera diagendakan untuk mengadakan hearing dengan pihak koperasi BUTU. Semua ini atas permintaan masyarakak, karena lebih cepat lebih baik," kata Wan kepada awak media ini, Sabtu (13/7/2019) malam.

Selanjutnya, persoalan yang selama ini, kata Wan Hamzah, menjadi pertanyaan masyarakat mengenai pengelolan lahan TORA tersebut segera terjawab.

Kemudian maksud dan tujuan dari permintaan permohonan hearing ini, terang Wan Hamzah, terkait pengelolaan kayu atau hasil tanaman kayu akasia yang berada di atas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang saat ini diperjual belikan oleh koperasi BUTU selaku pengolola lahan tersebut.

"Hearing ini terkait pengelolaan kayu yang ada dilahan TORA saat ini, kemudian terkait realisasi hak masyarakat atas penjualan kayu itu, kami meminta sebelum hearing dilaksanakan dapat kiranya pihak koperasi BUTU untuk melengkapi data (berkas) dalam pemaparanya beserta dokumentasi dan lain-lainnya," pungkasnya.

Koperasi BUTU ini, jelas Wan Hamzah menjelaskan, agar dapat memperlihatkan data (dokumen) lainnya seperti kwitansi sebagai bukti jual beli, data tonase beserta data harga jual kayu tersebut.

Menurut Wan Hamzah, jika dalam pelaksanaan hearing nanti ditemukan kejanggalan atau kesalahan dari pengelolaan kayu oleh koperasi BUTU ini, maka kita akan melayangkan surat untuk menggiring permasalahan ini kepada penegak hukum.

"Jika didalam pengelolaan kayu dilahan itu ditemukan kejanggalan. Maka, kami (MPKS) meminta kepada pihak yang berwajib agar segera melakukan pengecekan dan mengusut tuntas perihal ini," terangnya.

Kemudian Wan Hamzah menyampaikan, bahwa DPP MPKS akan didampingi oleh perwakilan dari masyarakat tiga kecamatan. "Saat hearing nanti, kita akan coba bawa masyarakat tiga kecamatan itu yang keberatan dengan hasil rapat yang telah di gagas oleh Kepala Desa pada setiap kampung tersebut," tukasnya.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)