Protokol Kesehatan Covid-19 Diperketat, Sanksi Menanti Bagi Pelanggar

Hermansyah
584 view
 Protokol Kesehatan Covid-19 Diperketat, Sanksi Menanti Bagi Pelanggar
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi bersama Unsur Forkompinda mengikuti rapat koordinasi virtual perihal kepastian hukum pelanggar protokol kesehatan.

SIAK, datariau.com - Menjamin kepastian hukum dan memperkuat serta meningkatkan efektifitas pencegahan juga pengendalian covid-19 di Indonesia. Presiden RI pada tanggal 4 Agustus 2020 lalu, telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tersebut, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam acar rakor virtual tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Drs H Jamaluddin MSi, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.

Terkait hal ini, Bupati Siak Drs H Alfedri MSi didampingi Unsur Forkopimda mengikuti rapat koordinasi virtual sosialisasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mentri Dalam Negeri Jend Tito Karnavian.

Serta di ikuti oleh seluruh Kepala Daerah baik, Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia, yang berlangsung di ruang Siak live room lantai II kantor Bupati Siak pada Kamis (13/8/2020).

Instruksi Presiden ini, dinilai semua pihak dapat menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh wilayah dalam menegakkan aturan dalam mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan covid-19 secara ketat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Intruksi Presiden sangat urgent keberadaannya, hal ini akan menjadi jawaban terhadap situasi terkini dimana peningkatan kasus covid-19, di Indonesia termasuk Riau maupun Kabupaten Siak cukup signifikan," sebut Bupati Siak Drs H Alfedri MSi usai mengikuti rakor virtual tersebut.

Bupati Siak Drs H Alfedri MSi itu berpandangan bahwa protokol kesehatan covid-19, mesti dijalankan lebih ketat di tengah tengah masyarakat saat ini.

"Secara umum, kami telah memahami Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 ini menjadi payung hukum bagi kami (Pemda dan aparat Penegak Hukum di Kabupaten Siak) dalam mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Siak terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat," sebut dia.

Menurut Alfedri, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 ini berisikan 12 point peraturan yang meliputi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19,

penanganan saat ditemukanya kasus di tempat maupun fasilitas umum, sumberdaya penanganan covid-19 serta kebijakan pendidikan pada masa pandemi covid-19.

"Seperti yang disampaikan Bapak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD) Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 ini, memuat 12 point peraturan, meliputi 

pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum," urainya.

Menurut Bupati Siak, dalam pelaksanaan koordinasi lintas instansi juga harus dipersiapkan penyediaan alat pelindung diri (APD), gerakan mandiri pangan, penerapan jam malam, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pendanaan, evaluasi serta pelaporan.

Dalam hal ini, Instruksi Presiden juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara ataupun penanggungjawab tempat maupun fasilitas umum.

Sanksi ini dapat berupa teguran seperti, lisan atau berupa tulisan, kerja sosial, denda administrasi beserta penghentian maupun penutupan sementara penyelenggara usaha tersebut.

"Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan ini akan diberikan hukuman berupa sanksi administratif (denda), dan sanksi sosial seperti, membersihkan jalan, memungut sampah dan lain sebagainya," jelas Alfedri.

Kemudian Alfedri menjelaskan, bahwa langkah dalam pemberian sanksi ini merupakan langkah terakhir yang di tempuh sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Siak bersama Forkopimda yang melaksanakan upaya sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 terhadap masyarakat Kabupaten Siak.

"Tadi pak Mendagri Tito juga menyampaikan agar Gubernur, Bupati/Walikota meningkatkan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat," jelas Alfedri.

"Intinya didalam Instruksi Presiden ini, di tekankan pada sosialisasi secara masif agar masyarakat khususnya masyarakat Siak dapat memahami serta melaksanakan sepenuhnya dengan tanggungjawab tanpa melakukan pelanggaran," ucap Alfedri.

Dia menambahkan, Instruksi Presiden ini mengharuskan Kepala Daerah agar menyusun dan menetapkan Peraturan Gubenur/Bupati/Walikota terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada perorangan, pelaku uaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat maupun fasilitas umum.

"Didalam Instruksi Presiden ini mengharuskan setiap Kepala Daerah menyusun, dan menetapkan Perda dalam hal ini, saya masih menunggu Peraturan Bapak Gubernur Riau, baru nanti kita buat rancangan peraturan turunannya, tentunya saya bersama Forkopimda akan membahas lebih lanjut terkait hal ini," pungkasnya.(Eman)

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)