Posbakumadin Tanjungbalai Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Ruslan
886 view
 Posbakumadin Tanjungbalai Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin
Gambar: Google
Ilustrasi

TANJUNGBALAI, datariau.com - Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu, agar di dampingi dalam persidangan.

Demikian disampaikan Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Sumatera Utara Cabang Tanjungbalai, Ade Agustami Lubis SH MH di acara sosialisasi hukum di beberapa kantor kelurahan di Tanjungbalai, sejak Rabu (8/8) hingga Senin (13/8).

Menurut Ade, ia sering bersidang menangani berbagai perkara pidana, paling utama kasus narkoba. Selain itu, kasus kriminal lainnya, secara satu per satu terus dilakukan pendampingan dengan baik terhadap masyarakat.

"Jika ada masyarakat berurusan dengan hukum, kita siap memberikan bantuan tanpa dipungut biaya. Yah kita geratiskan dengan ketentuan, keluarga tersangka dan terdakwa dapat menyediakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan maupun desa," terang Ade yang sering bersidang mendampingi klienya di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Sosialisasi dan penyuluhan yang disampaikan kepada masyarakat berdasarkan Udang Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum setiap masyarakat yang kurang mampu, berhak sama di hadapan hukum untuk di dampingi oleh advokat. Tujuan agar mendapat keadilan.

"Kita akan advokasi masyarakat yang kurang mampu, baik sebatas konsultasi hukum, maupun penanganan perkara di tingkat penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan negeri maupun pengadilan agama. Dalam hal ini, Posbakumadin bekerja sama dengan Kementrian Hukum dan HAM, serta pemerintah Kota Tanjungbalai," ujar Ade. (ilu/ma)

Masyarakat yang hadir pada acara sosialisasi penyuluhan, terlihat serius mendengarkan materi yang disampaikan Ade. 

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: metroasahan.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)