Polisi Tetapkan Sepuluh Tersangka Karhutla di Riau

Ruslan
599 view
 Polisi Tetapkan Sepuluh Tersangka Karhutla di Riau
ilustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Penindakan tegas terkait perkara karhutla di wilayah Riau terus dioptimalkan Kepolosian Daerah Riau. Dari 6 tersangka kini jumlahnya bertambah menjadi 10 tersangka hingga pekan terakhir Juli ini. 

Bukan hanya tersangka yang bertambah sebanyak 4 orang, namun Laporan Polisi juga turut naik menjadi 9 LP dari sebelumnya diberitakan 8 LP di Riau. 

Diinformasikan sebelumnya Polda Riau telah menetapkan 6 tersangka yakni Polres Pelalawan 1 orang, Dumai 2 orang, Rohul 1 orang, Bengkalis 1 orang dan Kampar 1 orang. Tetapi jumlah ini bertambah yakni di wilayah Dumai bertambah 1 orang dan wilayah Rohil telah ditetapkan 3 orang tersangka. 

"Seluruh tersangka ini merupakan perorangan dan kita belum temukan dari korporasi," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. 

Lanjutnya, selain menetapkan tersangka penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk yang memasuki tahap II terdapat sekitar 6 kasus. Sedangkan status lidik 1 kasus dan penyidikan 2 kasus. 

"Tahap II, terdiri dari Dumai, Bengkalis, Rohul, Pelalawan dan Kampar. Sisanya masih dalam penyidikan dan penyelidikan," katanya. 

Menurutnya, dibanding dengan tahun lalu, kasus karhutla ini mengalami penurunan. Dimana sepanjang 2017, Polda Riau menangani sebanyak 21 kasus karhutla. Dari total kasus tersebut terdapat 14 kasus yang telah lengkap berkasnya (P21) dan masuk tahap 1 sebanyak empat kasus. Sedangkan kasus karhutla yang masih berstatus penyelidikan sebanyak tiga kasus. 

Dari perkara karhutla di 2017, Polda Riau dan jajaran menetapkan sebanyak 20 orang tersangka yang merupakan perorangan. Diantaranya yakni Polres Rohul empat orang, Polres Pelalawan tiga orang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Polres Indragiri Hulu dan Polres Bengkalis masing-masing dua orang. Tak hanya itu Polres Kepulauan Meranti, Polres Siak, Polres Rohil, Polres Kampar, Polresta Pekanbaru, Polres Inhil dan Polres Kuantan Singingi masing-masing satu orang. 

Untuk diketahui sepanjang tahun 2018, sudah sekitar 2.203 hektare hutan dan lahan yang terbakar.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)