DATARIAU.COM - Berbagai pihak di Sumatera Utara terus melakukan aksi dan tindakan guna mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas, terlebih saat menjelang Lebaran nanti. Seperti yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) yang telah melakukan antisipasi datangnya pemudik ke Sumut.
Seperti yang dilansir dari laman resmi Humas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menyampaikan Polda Sumut telah membentuk 125 posko mudik di sejumlah daerah di Sumut serta 25 cek poin atau posko pemeriksaan di daerah perbatasan yang harus dilalui untuk dapat masuk ke Sumut.
Pemudik Diminta Putar Balik
Sejumlah 25 cek poin tersebut akan disiagakan untuk mengecek pemudik yang akan memasuki Sumut. Seluruh persyaratan akan diperiksa di cek poin tersebut. Pemudik yang tidak memenuhi syarat maka akan diperintahkan untuk kembali ke tempat asal.
"Di dalam 25 cek poin itu kami akan perintahkan kembali lagi ke tempat asalnya apabila ada masyarakat yang ingin masuk ke Sumut tetapi tidak memenuhi syarat, di antaranya tes suhu tubuh, rapid test dan lainnya," ucap Irjen Pol Martuani, Senin (18/5).
Beberapa Pos Cek Poin
Dijelaskan Martuani, pos cek poin untuk wilayah Aceh yang masuk ke Sumut, Polda Sumut akan mengamankan di dua wilayah yakni Pakpak Bharat dan Langkat Selatan. Dari arah Riau, pos penjagaan berada di Labuhanbatu Selatan.
"Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas ini adalah rute-rute tradisional yang akan masuk ke Sumut dari Sumatera Barat," katanya.
Sudah 700 Kendaraan Putar Balik
Untuk saat ini, menurut Martuani, kurang lebih sudah sekitar 700 kendaraan baik roda dua, roda empat dan bus sudah diperintahkan untuk kembali (putar balik) karena di antara penumpangnya ada yang tidak lolos cek poin tersebut. Dari jumlah tersebut yang paling banyak adalah kendaraan pribadi yakni sekitar 300-an.
"Ada yang tidak memiliki catatan kesehatan dan sebagainya," katanya.
Ancaman Pidana 1 Tahun Penjara
Polda Sumut juga akan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina bagi masyarakat yang tetap berupaya dan melawan petugas. Masyarakat yang masih nekat akan terancam UU ini dengan sanksi hukum pidana 1 tahun penjara.
"Saya mengimbau tidak perlu ini kita lakukan. Mari kita turuti dan taati instruksi Bapak Presiden untuk tidak mudik. Untuk TNI, Polri dan PNS secara tegas bahwa presiden melarang. Dan khusus untuk jajaran kepolisian, Bapak Kapolri telah memerintahkan tidak ada seorang anggota PNS Polri dan anggota Polri yang melaksanakan mudik," katanya.(*)