SIAK, datariau.com - Tersangka inisial NM alias Mami (47) di Kecamatan Mandau Kabupaten Siak Riau pada Selasa (25/2/2020) kemarin. Diringkus Satres Narkoba Polres Siak atas kepemilikan 3 paket narkotika jenis sabu sabu dan daun ganja kering.
Penangkapan tersangka Mami oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak berawal adanya laporan dari masyarakat perihal peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu di wilayah tersebut.
"Pelaku inisial NM alias Mami kita tangkap di daerah Kampung Lubuk Jering Sungai Mandau dengan barang bukti narkotika jenis sabu sabu dan daun ganja kering siap edar," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH, Kamis (27/2/2020).
Tersangka sebelumnya yang ditangkap pada Selasa (25/2/2020) sekira pukul 20.30 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat itu yang kemudian dilakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak.
"Atas penangkapan pelaku ini selain sabu seberat 0,57 gram dan daun ganja kering dengan berat 9,49 gram, tim juga mendapatkan barang bukti lain seperti satu unit timbangan digital, dua pack plastik klip bening, satu buah kotak rokok merk Pensil, uang tunai delapan ratus ribu rupiah dan satu lembar plastik kresek warna hitam," jelas AKP Jailani SH.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Eman)