Warga Abai Masker Dikenakan Sanksi Baca Al-qur'an

Datariau.com
394 view
Warga Abai Masker Dikenakan Sanksi Baca Al-qur'an
Kegiatan sosialisasi wajib masker oleh gugus tugas, TNI/Polri dan unsur Pemerintahan Atam.

ACEH, datariau.com - Tim gugus tugas Pemkab Aceh Tamiang akan beri sanksi baca Al-qur'an bagi warga daerah itu yang membandel abai pakai masker beraktifitas diluar rumah. 


Demikian dikatakan Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Letkol Inf Deki Rayusyah Putra yang juga Dandim 0117/Atam melalui Agusliayana Devi Kabag Humas Aceh Tamiang, Rabu (6/5/2020).


Kegiatan sosialisasi "Masker alat utama dalam Pencegahan Covid-19" ditempat keramaian, gerak awal dilakukan Tim Gugus Tugas Aceh Tamiang yang dikomandoi langsung Komandan Kodim (Dandim) 0117/Atam, Letkol Inf Deki Rayusyah Putra, dimulai dilokasi jalan Medan - Banda Aceh Kampung Kota Kuala Simpang, Kecamatan Kota Kuala Simpang.


Disebutkan Deki Rayusyah, Sosialisasi penggunaan masker ditempat keramaian bagi warga masyarakat yang beraktivitas diluar rumah, selain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, juga untuk menyadarkan warga betapa pentingnya menggunakan masker diluar rumah. 


"Padahal penggunaan masker sangat penting selama Pandemi coronavirus disease 2019 ini, oleh karena itu gugus tugas bersama TNI-Polri dan seluruh Unsur Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang turun langsung menghimbau masyarakat wajib masker dan jika membandel akan dikenakan sanksi sesuai dengan syari'at islam," terang Deki.


Sanksi bagi yang tidak menggunakan masker kepada yang bersangkutan didenda dengan membaca Al-Qur'an surah-surah pendek yang diawasi langsung oleh pihak MPU Kabupaten Aceh Tamiang dan setelahnya diberi masker secara gratis.


Sementara bagi warga non muslim tidak dikenakan denda baca Al-qur'an, cukup diberi peringatkan agar tetap menggunakan masker jika berada di luar rumah.


Kegiatan ini dilakukan menurut, Deki wakil Ketua Gugus Tugas, karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker.


Akibat rendahnya kesadaran warga masyarakat bermasker, sehingga batasan sosialisasi wajib masker ini terus dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan. (esyar). 

Penulis
: Edi Syarifuddin
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Aceh
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)