Oknum Polri Terlibat Makai Sabu Diamankan

772 view
Oknum Polri Terlibat Makai Sabu Diamankan
Foto: Edi Syarifuddin
Tersangka dan Barang bukti diamankan ke Mapolsek Langsa Barat.

LANGSA, datariau.com - Satuan Unit Reskrim Polsek Langsa Barat dan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan tiga tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu salah satunya oknum Polri dalam satu kegiatan penggerebekan sebuah rumah di Gampung Baro Kecamatan Langsa Lama, Ahad (10/5/2020).

Menurut Kapolres Langsa, AKBP Giyarto melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra kepada datariau.com, Selasa (12/5/2020), dimana pada hari Ahad (10/5/2020) anggota Satuan Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penggerebekan disebuah rumah berlokasi di Gampong Baro Kecamatan Langsa Lama dengan TO (Target Operasi) pengembangan kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Langsa Barat.

Ketika dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 3 orang lelaki berinisial RS (41) warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, MI (35) warga Gampong Jawa Gang Sosial, Kecamatan Langsa Kota dan MHP  (32) oknum polisi warga Gampong Matang Seulimeng, Komplek Perumahan Mulia Asri, Kecamatan Langsa Barat.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan barang-bukti 1 paket Sabu dengan berat 0,15 Gram, 1 set Bong, 1 kaca pirek yang terdapat sisa sabu, 2 korek mancis, 1 sendok Sabu, 1 sumbu, 1 kotak rokok Lucky Strike warna biru, 1 unit HP merk Oppo warna gold, 1 unit Sepmor merk Yamaha Nouvo warna merah, No Pol BK 2888 UH.

Dari pengakuan tersangka kepenyidik dimana temuan sabu dilantai ruang tamu rumah tersebut adalah milik RS dan MI yang akan mereka gunakan bersama dengan tersangka MHD.

Selanjutnya kata Kasat Narkoba, berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka bahwa 1 paket sabu tersebut dibeli dengan harga Rp.100 ribu dari seorang lelaki yang berinisial M (DPO).

Sedang pembelian sabu tersebut dengan menggunakan uang ketengan milik tersangka RS dan MI masing-masing sebesar Rp. 50 ribu.

Kemudian sabu tersebut akan digunakan secara bersama dengan tersangka MHD (oknum Polri Aceh Timur) 

Selanjutnya ketiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Langsa Barat dan kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sementara teman tersangka yang berinisial M (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Begitupun sambung Kasat Narkoba, sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersangka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Staf Urkes Polres Langsa di ruangan Satres Narkoba dengan hasil pemeriksaan suhu tubuh normal, tidak flu / pilek dan tidak ditemukan adanya gejala Covid-19.

Untuk tersangka berinisial MHP selaku oknum Polri berpangkat Brigadir Polres Aceh Timur dilakukan tes urine dengan hasil urine positif mengandung Methamfetamine (Positif Sabu). (esyar).

Penulis
: Edi Syarifuddin
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)