Antisipasi covid-19, Aceh Berlakukan Jam Malam

Datariau.com
481 view
Antisipasi covid-19, Aceh Berlakukan Jam Malam
Maklumat bersama

BANDA ACEH, datariau.com - Untuk memutus mata rantai meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Aceh, dengan ditandai meningkatnya warga Aceh dalam status (ODP), PDP, Positif Covid-29 dan bahkan ada yang meninggal dunia, maka Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh memberlakukan jam malam. 


Selanjutnya Pemerintah Aceh menerapkan pemberlakuan jam malam melalui pembatasan aktifitas malam dimulai pukul 20.30 WIB hingga 05.30 WIB terhitung sejak minggu tanggal 29 maret hingga jumad tanggal 29 Mei 2020.


Isi maklumat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh yang ditanda tangani oleh unsur Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, DPRA, Polda, Pangdam Iskandar Muda dan Kejaksaan Tinggi Aceh diantaranya, Agar masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut. 


Kemudian bagi pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi, cafe, tempat makan minum, pasar, swalayan, mall, karaoke, wahana permainan, tempat wisata, hiburan, rekreasi, olahraga dan tempat usaha lainnya, serta angkutan umum pada penerapan jam malam tersebut. 


Kecuali, bagi angkutan umum yang melayani masyarakat atau kebutuhan pokok masyarakat itupun harus dilengkapi dengan surat tugas dan dokumen yang menjelaskan aktifitas kerja. 


Selanjutnya Bupati dan Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam, sedang penerapan pelaksanaan jam malam diberlakukan sejak minggu 29 Maret 2020, hingga jumad 29 Mei 2020. (esyar).

Penulis
: Edi Syarifuddin
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Aceh
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)