Aceh Tamiang Cabut Larang Jam Malam

Datariau.com
445 view
  Aceh Tamiang Cabut Larang Jam Malam
Bupati Aceh Tamiang.

ACEH TAMIANG, datariau.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang sudah mencabut larangan jam malam bagi pedagang untuk tidak boleh berjualan pada malam hari.


Demikian ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten itu disampaikan Agusliayana Devita Kepala Bahagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Setdakab Aceh Tamiang, merilis siaran persnya, Jumat (3/4) malam yang diterima media ini sabtu pagi (4/4/2020).


Kemudian setelah dicabutnya jam malam oleh Pemkab Aceh Tamiang, bagi pedagang diperbolehkan kembali berjualan pada malam hari sejak jum'at (3/4/2020), seperti sebelumnya himbauan Forkopimda Provinsi Aceh yang memberlakukan jam malam sejak 29 Maret hingga 29 Mai 2020.


Namun begitu menurut, H Mursil Bupati Aceh Tamiang melalui Kabag Humasnya, Agusliayana Devita, kendati aktivitas berjualan pada malam hari sudah diperbolehkan kembali seperti semula sejak Jumat (3/4) malam, namun harus tetap menjaga jarak (social distancing).


Terutama bagi sesama pedagang, kemudian pedagang dengan pembeli, lalu sesama pembeli, harus tetap menjaga jarak demi mencegah penyebaran virus corona (covid-19).


Diinstruksikan kepada pedagang, masing-masing menjaga kebersihan disekitarnya, selanjutnya untuk makanan yang dijajakan dipastikan terlindungi dengan baik (higienis) 


Kemudian Bupati Aceh Tamiang melalui Agusliyana Devi menyarankan, jika tidak ada kepentingan mendesak dan lalu hanya duduk di warung menjaga jarak, sebaiknya bagi pembeli beli saja makanan atau minuman dengan cara dibungkus lalu makan di rumah.


Begitupun menurut Kabag Humas, Agusliyana Devi,  kebijakan ini bosa saja suatu waktu terjadi perubahan dan akan diberitahu lebih lanjut, tutupnya. (esyar).

Penulis
: Edi Syarifuddin
Tag:Aceh
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)