Puluhan Warga Demo Dikantor PMD Minta Kades Penjudi Dicopot

Datariau.com
326 view
Puluhan Warga Demo Dikantor PMD Minta Kades Penjudi Dicopot
Foto Fran Manurung

ASAHAN, datariau.com -  Setelah beberapa waktu lalu sempat diamankan pihak Satreskrim Polres Asahan, kini oknum Kepala Desa (Kades) Urung Pane bernama Misnan, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, harus berhadapan dengan warganya Kamis (16/5/2019) sekira pukul 10.00 wib.


Kali ini, puluhan warga dengan mengendarai sepeda motor dan mobil bak terbuka, mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Asahan untuk melakukan aksi unjuk rasa, setelah sebelumnya mereka juga melakukannya aksi serupa, di kantor Bupati Asahan.


Aksi damai tersebut, merupakan bentuk kekecewaan para pendemo terkait kasus yang sedang dialami orang nomor 1, di desa itu, karena kedapatan sedang bermain judi jenis kartu joker bersama beberapa rekannya.


Koordinator aksi, Dame Hasibuan mengatakan, aksi ini digelar untuk meminta kepada instansi terkait agar segera memproses dan mencopot jabatan Kades yang mereka anggap sangat mencoreng nama baik warga Urung Pane.


"Kami meminta kepada Pemkab Asahan agar mencopot Misnan dari jabatannya. Karena dia  telah mencoreng nama baik desa Urung Pane dengan melakukan aktivitas perjudian," ucapnya.


Dame berharap kepada Pemkab Asahan melalui Dinas PMD agar segara menindak lanjuti kasus Kades yang telah mencoreng visi dan misi Kabupaten Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas dan Mandiri.


"Seharusnya Kades menjadi panutan bagi warganya. Namun yang terjadi malah sebaliknya, maka dari itu, kami berharap agar ada kejelasan dari kasus yang jelas-jelas telah mencederai visi dan misi Pemkab Asahan," ucapnya dengan pengeras suara.


Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, Syamsuddin menyebutkan, Pemkab Asahan akan membahas tuntutan masyarakat yang ingin mencopot jabatan Kades tersebut.


"Terkait tuntutan warga desa Urung Pane, sesegera mungkin kita akan membahasnya dengan instansi terkait sambil menunggu perkembangan selanjutnya ,"ungkapnya.


Kemudian, Syamsuddin juga menjelaskan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada, semua harus melalui tahapan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan nomor 2 tahun 2016.


"Kita berpedoman pada Perda nomor 2 tahun 2016 tentang tatacara pemilihan kepala desa dan penyelengaraan pemerintah desa. Prosedur dan mekanismenya semua tertera disitu," tutupnya.(ran) 

Penulis
: Fran Manurung
Tag:Asahan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)