ASAHAN, datariau.com - Akibat sering pesta narkoba jenis sabu di Dusun V Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, tepatnya di belakang komplek BTN Sei Balai, akhirnya 7 pelaku, kenduri di dalam sel Satnarkoba Polres Asahan.
Dalam penangkapan, pihak polisi mengamankan barang bukti 4,72 gram brutto (1 paket klip sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu), 2,26 gram brutto 2 plastik klip kecil, berisi butiran kristal yg diduga narkotika jenis sabu, 0,28 gram brutto 2 plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu), 1 unit mobil Fortuner BK 2 IH, 5 unit sepeda motor, dan 8 unit handphone.
Adapun ketujuh pelakunya, Romario Sinaga alias Rio (24) warga Dusun V Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Eko Hermansyah Sinulingga alias Eko (31) warga Dusun IV BTN Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, Ramadhansyah Hasibuan alias Madon (30) warga Dusun V Desa Rawang Panca Arga Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan.
Kemudian, Heri Trisnayadi alias Cui (37) warga Dusun IV Desa Rawang Panca Arga Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan, Dian Wiyuda Alias Benggol (31) warga Lingkingan II Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Ibrahim alias Baim (53) warga Gang Sentosa Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kabupaten Asahan dan Irwansyah alias Iwan (36) warga Pelabuhan Teluk Nibung Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Antony Tarigan Jumat (9/8/2019) menerangkan, awalnya pada hari Selasa (6/8/2019) sekira pukul 21.00 wib, anggota Satnarkoba Polres Asahan mendapatkan informasi dari salah satu warga, bahwa di Lorong V Meranti, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Mendapat laporan yang sangat berharga itu, anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah semua informasi dan target sudah A1, petugas langsung menangkap Eko Hermansyah Sinulingga alias Eko.
Ditempat itu, petugas menemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu, berikut satu unit handphone. Saat diinterogasi di TKP, pelaku mengaku dirinya memperolah sabu dari temanya bernama Romario Sinaga alias Rio. Kemudian petugas langsung mengejar Romario Sinaga. Akhirnya di Perumahan BTN, petugas berhasil menangkap pelaku. "Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan 2 paket sabu dan 1 unit handphone," ucap Antony.
Dilanjutkan Antony, setelah itu, Romario Sinaga langsung ditanyai dan mengatakan barang haram itu dia peroleh dari Ramadhansyah Hasibuan alias Madon. Petugas langsung menangkap Madon di Hotel Liberty Pulau Maria Kecamatan Pulau Maria, Kabupaten Asahan. "Ditempat itu, petugas menemukan 1 unit mobil Fortuner BK 2 IH dan handphone," katanya.
Setelah itu, Ramadhansyah Hasibuan pun 'bernyanyi'. Dia mendapatkan barang itu dari Heri Trisnayadi alias Cui. Hari Rabu (7/8/2019), sekira pukul 09.00, petugas menangkap Heri Trisnayadi alias Cui. Sebuah handphone turut diamankan. Kemudian, setelah Heri Trisnayadi alias Cui diamankan, Madon juga mengatakan, dia mendapat sabu dari Dian Wiyuda alias Benggol.
Informasi itu dikembangkan petugas. Dengan cara menyamar, petugas memesan sabu dari Dian. Setelah bertemu ditempat yang dijanjikan, petugas langsung membekuknya. Dengan barang bukti, 1 bungkus plastik klip sedang berisi butiran kristal jenis sabu, dan 1 unit handphone Merk Nokia warna biru. Saat ditangkap, Dian mengaku, sabu itu dia dapat dari Ibrahim Hasibuan alias Pak IM dan Irwansyah alias Iwan warga Tanjung Balai.
Dari aksi penyamaran, petugas pun berhasil meringkuk keduanya. 'Kami cuma mengamankan 2 unit handphone. Sabu tidak ditemukan," tutur Antony.
Setelah itu, petugas langsung melakukan interogasi terhadap Iwan dan Pak IM. Pengakuan kedua pelaku, sabu diperoleh dari seorang laki-laki yang nama panggilannya Kutu, penduduk Rintis Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Kemudian dilakukan pengembangan dengan cara memesan sabu namun tidak berhasil.
"Saat ini para pelaku dan barang bukti sabu langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan utk dilakukan lidik dan sidik lebih lanjut," ujar Antony. (ran)