ASAHAN, datariau.com - Satnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan pria dan wanita bukan Pasangan suami istri (Pasutri) dari lokasi berbeda, Kamis siang (4/4/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kasat Narkoba AKP Athony Tarigan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pihaknya berhasil mengamankan CP Manurung (30) warga Jalan Prof HM Yamin Kelurahan Kisaran Naga dan EH (37) warga Jalan Wiliem Iskandar Gang Solihin Kelurahan Mutiara.

Keduanya merupakan jaringan pengedar, kata Anthony Tarigan. Pertama yang diamankan CP Manurung di rumah Kost Jalan Chairil Anwar, dari tangannya berhasil disita barang bukti satu paket berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang dari pria yang akrab dipanggil Yan.
Kemudian kata mantan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan itu, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk Yan di salah satu rumah kost di Jalan Kamboja. Barang bukti yang berhasil disita masing -masing, satu paket berisi butiran kristal putih diduga sabu, empat paket daun ganja kering siap edar, satu bungkus plastik klip serta uang kontan 200 ribu yang diduga hasil penjualan.
" EH terduga pengedar itu mengaku jika sabu yang diedarkan itu diperoleh dari pria yang akrab disapa EY, namun saat ini masih dalam pengejaran," tutupnya.

Terakhir, kami sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah mau perduli terhadap persoalan peredaran gelap Narkotika, "mari sama berantas, kita selamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika sebab tanpa kerjasama dari semua pihak, mustahil bisa membasmi," ungkap Anthony.(fra)