Indonesia Darurat Narkoba: Tantangan dan Solusi

Oleh: Ria Parresia*
datariau.com
2.978 view
Indonesia Darurat Narkoba: Tantangan dan Solusi
Ilustrasi. (Foto: Internet)

Implementasi rehabilitasi merupakan realisasi dari sebuah aturan, hal ini sangat penting karena dengan sebuah implementasi dapat diketahui apakah suatu aturan tersebut sudah benar-benar terlaksana atau tidak.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika telah memberi perlakuan yang berbeda bagi pelaku penyalahguna narkotika, sebelum undang-undang ini berlaku tidak ada perlakuan yang berbeda antara pengguna, pengedar, bandar maupun produsen narkotika.

Pengguna atau pecandu narkotika di satu sisi merupakan pelaku tindak pidana, namun di sisi lain merupakan korban.

Kenyataannya menunjukkan penjatuhan vonis oleh hakim dalam perkara narkotika masih belum efektif pelaksanaannya.

Sebagian besar pecandu narkotika tidak dijatuhi vonis rehabilitasi sesuai yang disebutkan dalam Undang-undang Narkotika melainkan dijatuhi vonis penjara meskipun ketentuan Undang-undang menjamin pengaturan upaya rehabilitasi, baik itu rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

Pemberian rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika dianggap perlu untuk menekan penggunaan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang.

Seorang pecandu narkotika, dapat menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui fasilitas rehabilitasi setelah ada ketetapan atau keputusan dari hakim. Hakim dalam penegakan hukum memutus seorang pecandu narkotika menjalani rehabilitasi harus sesuai dengan prinsip keadilan.

Ketetapan atau keputusan ini didasarkan pada keterangan dari pihak keluarga atau Rumah Sakit (Dokter). Selama masa rehabilitasi diadakan pengawasan dan pemantauan sampai pecandu benar-benar sembuh dan bebas dari kecanduan narkotika.

Dalam rehabilitasi ini yang lebih penting adalah bagaimana si korban dapat bertahan dari kesembuhan, tidak kambuh lagi sepulang dari panti pengobatan dan rehabilitasi tersebut. Seorang pecandu dapat menjalani rehabilitasi medis sekaligus sosial.
Tujuan dari rehabilitas adalah Memulihkan fungsi fisik , mengatasi masalah emosional, perilaku, atau mental dan membantu individu beradaptasi kembali ke lingkungan sosial.***

*) Penulis merupakan mahasiswi Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Jambi

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)