DATARIAU.COM - Narkoba merupakan singkatan dari narkotika psikotropika dan bahan adiktif lainnya yang dapat menyebabkan kecanduan atau adiks.
Orang lain menyebut bahwa narkotika memiliki suatu hal yang dapat menghilangkan rasa sakit atau nyeri serta menimbulkan efek samping stupor (bengong) yang bisa digunakan sebagai bahan pembius dan penenang.
Istilah (NAPZA) narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain diartikan sebagai bahan atau obat yang ketika dikonsumsi, diminum, dihisap, dihirup, ditelan atau disuntikkan mampu mengaruhi fungsi kerja otak dan jika dikonsumsi terus-menerus akan menyebabkan gangguan pada kondisi fisik, psikis dan fungsi sosialnya, bahkan menyebabkan ketagihan dan ketergantungan.
Narkoba zat atau obat yang bersumber dari tanaman, bukan tanaman atau berbahan sintesis yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan efek perubahan kesadaran, menghilangkan rasa dan dapat menghilangkan nyeri.
Saat ini Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Hal ini menggambarkan bahwa situasi Indonesia telah benar-benar dalam kondisi gawat untuk perihal kasus- kasus penyalahgunaan narkoba.
Sehingga membutuhkan perhatian dan kewaspadaan dari berbagai elemen masyarakat supaya dapat menanggulangi serta mencegah peredaran narkoba agar tidak meluas.
Salah satu penyebab pesatnya peredaran gelap narkoba di Indonesia yaitu karena pesatnya kemajuan dan perkembangan informasi serta teknologi transportasi.
Yang mana perkembangan teknologi pada akhirnya memunculkan dampak lain yaitu memudahkan masuknya barang berbahaya dan terlarang tersebut ke Indonesia dan menjadi sebuah tantangan bagi aparat khususnya aparat penegak hukum.
Penggunaan narkoba tidak hanya kalangan dewasa, anak-anak dan remaja juga menjadi sasaran utama para pengedar. Permasalahan narkoba di kalangan remaja masih sulit untuk diatasi, karena penanganannya perlu melibatkan berbagai pihak serta kerjasama mulai dari pemerintah, aparat kepolisian, elemen masyarakat, pihak media massa, pihak keluarga, pihak sekolah dan remaja itu sendiri.
Remaja adalah kelompok yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Karena masa remaja merupakan fase atau masa pencarian identitas dan jati diri. Di mana remaja cenderung menyerap berbagai nilai-nilai dan norma baru yang dianggap dapat memperkuat identitas serta jati dirinya.
Remaja memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan selalu berkeinginan untuk mencoba hal-hal yang baru termasuk hal yang berbahaya dan beresiko.
Jenis narkoba semakin beragam berbagai jenis narkoba dengan bentuk dan cara konsumsi yang berbeda-beda semakin mudah ditemukan dan muncul jenis narkoba baru yang lebih berbahaya dan adiktif.
Dampak negatif Penggunaan Narkoba dapat merusak organ-organ vital seperti otak, jantung, hati, dan Penggunaan narkoba dapat menyebabkan gangguan mental seperti depresi, halusinasi, paranoia dan Pengguna narkoba lebih rentan terhadap berbagai penyakit seperti HIV/AIDS, hepatitis, dan tuberkulosis.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaan narkoba terdiri dari faktor internal dan eksternal faktor internal merupakan faktor yang datang dari diri seseorang yang meliputi kepribadian serta faktor keluarga dan ekonomi kepribadian yang labil dapat dengan mudah menjerumuskan remaja dalam menggunakan narkoba.
Sementara keluarga cenderung problematik dan kurang harmonis bisa mengakibatkan seseorang akan mudah merasa putus asa dan berprestasi faktor finansial yang kurang baik dapat mempengaruhi seseorang untuk berkeinginan menjadi seorang bandar ataupun kurir narkoba namun sebaliknya remaja yang dikategorikan datang dari keluarga yang berada atau berkecukupan yang kurang perhatian dari lingkungan akan mudah terjebak dalam lingkungan yang berpengaruh buruk dan lebih mudah terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
Faktor eksternal adalah faktor yang datang dari luar diri individu yang dapat mempengaruhi tiap tindakan seseorang begitu pula dengan permasalahan penyalahgunaan narkoba.
Faktor eksternal dapat dibagi menjadi pergaulan dan sosial masyarakat titik dampak dan dorongan yang cukup kuat dalam penyalahgunaan narkoba ini salah satunya datang dari kelompok pertemanan sebaya yang bermula dari teman sebaya yang memiliki kepribadian yang belum cukup matang.
Sementara pencegahan dapat dilakukan jika lingkungan sekunder baik dan memiliki kontrol yang tidak mudah goyah dalam lingkungan remaja.
Upaya penanggulangan masalah narkotika, tidaklah cukup dengan satu cara melainkan harus dilaksanakan dengan rangkaian tindakan yang berkesinambungan dari berbagai macam unsur, baik dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah.
Rangkaian tindakan tersebut mencakup usaha-usaha yang bersifat preventif, represif dan rehabilitatif. Rehabilitasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika.
Upaya ini merupakan upaya atau tindakan alternatif, karena pelaku penyalahgunaan narkotika juga merupakan korban kecanduan narkotika yang memerlukan pengobatan atau perawatan.
Pengobatan atau perawatan ini dilakukan melalui fasilitas rehabilitasi. Penetapan rehabilitasi bagi pecandu narkotika merupakan pidana alternatif yang dijatuhkan oleh hakim dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menentukan: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.
Pasal 57 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan “Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional”.