Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar menyampaikan terkait dengan tanggapan dan/atau jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu kebanggaan bagi Pemerintah Daerah karena dari hasil Penyampaian Ranperda dimaksud telah mendapat apresiasi dan tanggapan positif dari Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui juru bicara masing-masing fraksi dengan pemikiran-pemikiran yang cukup mendalam, dalam bentuk pertanyaan, tanggapan, saran dan usulan yang disampaikan oleh 8 fraksi.
Terkait pandangan umum dari Fraksi-Fraksi tersebut diatas terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah akan kami jawab sekaligus. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengucapkan ribuan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah memberikan dukungan, menyetujui dan menyambut baik atas diajukannnya Ranperda Inisiatif Pemerintah Daerah ini.
"Kami sependapat dengan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD bahwa Ranperda ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru yaitu PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tersebut perlu dilakukan penyesuaian karena tidak relevan lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terbaru," ujarnya.
Wabup juga mengakui memang terjadi keterlambatan dalam pengajuan Ranperda ini karena dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Perda dan Perkada yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022. Seharusnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah telah disesuaikan menurut ketentuan dimaksud.
"Namun ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan bahwa dalam penyusunan Ranperda perlu dilakukan pengkajian yang mendalam dan memerlukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dan untuk diketahui bersama Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Riau juga masih dalam tahap pembahasan hingga saat ini, jadi butuh waktu yang lama agar Ranperda yang kita susun nantinya betul-betul sesuai dengan yang kita harapkan bersama," kata Wabup.
Selain itu, lanjut Wabup, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga perlu koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Namun demikian dalam pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Daerah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru karena dengan terbitnya aturan terbaru tersebut secara mutatis mutandis mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2015 dan dalam peraturan perundang-undangan juga menganut Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Pemerintah Daerah juga sependapat bahwa penyusunan Ranperda tentang pengelolaan Keuangan daerah disesuaikan dengan tahapan dan prosedur sebagaimana yang diamanahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara cermat dan dikelola sebaik mungkin, Pemerintah Daerah juga akan lebih interaktif, memahami esensi dan menerapkan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan, dan memaksimalkan peran perangkat daerah sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, menjawab seluruh tantangan dan permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Selanjutnya apa yang menjadi harapan dari Fraksi-Fraksi DPRD tentu saja merupakan harapan kita bersama bahwa Perda ini nantinya dapat menjadi pedoman/acuan demi tertibnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien dan dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bagi Pemerintah Daerah dengan melaksanakan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan prinsip-prinsip standar akuntansi keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan," kata Wabup.
"Kami juga sependapat bahwa agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah. Saat ini evaluasi pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan anggaran maka akan segera ditindaklanjuti," sebutnya.
Terkait tunda bayar alokasi dana desa dan tunda bayar kegiatan, Pemerintah Daerah akan lebih cermat lagi agar tidak terjadi hal yang serupa pada masa yang akan dating, dimana hal ini akan diatur lebih lanjut nantinya dalam Peraturan Bupati tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya Pemerintah Daerah juga akan mengupayakan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah dalam upaya peningkatan PAD Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kami juga sepakat dengan saran Fraksi-Fraksi DPRD agar Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dibahas lebih mendalam, teliti, lebih cermat dan sungguh-sungguh melalui Pansus DPRD bersama Pemerintah Daerah, sehingga perda yang dihasilkan nantinya sesuai dengan ketentuan dan dapat dilaksanakan sesuai yang diharapkan bersama," ungkapnya. (adv/hum)