Advertorial Pemkab Meranti

Bupati Meranti Serahkan KTP dan KK Kepada Pengantin

Samsul
800 view
Bupati Meranti Serahkan KTP dan KK Kepada Pengantin

PULAU MERBAU, datariau.com - Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi bagian dari kebahagiaan pernikahan Ernita dan Gunawan di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau.

Bukan tanpa perjuangan, untuk mencapai lokasi resepsi pernikahan, Bupati dan rombongan harus mengarungi banjir rob akibat air laut yang meluap hingga kedalaman yang mencapai betis.

Bupati menunjukkan jika ia sangat dekat dengan wartawan dan media massa. Buktinya, di tengah kesibukannya, Senin (8/11/2021) pagi, Muhammad Adil masih sempat menghadiri dan menyerahkan dokumen kependudukan kepada Gunawan yang merupakan seorang wartawan media online wilayah liputan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Bupati dan Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti Ramdan dan juga Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Khairul menyerahkan langsung kepada pengantin dokumen kependudukan berupa e-KTP yang sudah berganti status "Kawin", Kartu Keluarga (KK) pasangan suami istri dan KK bagi masing - masing orang tua kedua mempelai.

Dalam keterangannya, Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti, Ramdan menyebutkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari inovasi pelayanan pelaksanaan program "Ketuk Pintu Layani dengan Hati" yang telah dicanangkan Bupati.

Program tersebut di tiap 'Tingkap' yang merupakan akronim dari Pernikahan Langsung Dapat Kartu Keluarga dan KTP. Disampaikan,

Tingkap adalah program bagi Pasutri yang baru melaksanakan akad nikah yang kemudian diberikan KTP elektronik dan KK dan tambahan akta perkawinan untuk non muslim.

Dikatakan Ramdan, bagi yang akan melangsungkan pernikahan untuk segera melaporkan ke Disdukcapil atau UPTD Dukcapil Kecamatan terdekat agar segera diterbitkan dokumen kependudukannya sesuai dengan status dan alamat yang baru.

Adapun syarat dalam pengurusan administrasi program Tingkap, calon pengantin cukup informasi kepada petugas UPTD ataupun di Disdukcapil dengan menyerahkan KK asli dan foto copy serta surat nikah orang tua dari calon mempelai wanita dan pria. Ditambah dengan foto copy surat nikah mempelai serta KTP-nya.

"Begitu pasangan pengantin selesai akad nikah, mereka akan mendapatkan dokumen baru KTP elektronik dan KK baru dengan status sebagai suami istri. Semoga bermanfaat dan menambah kebahagiaan kepada kedua mempelai," kata Ramdan.

Dikatakan Ramdan, pengurusan dokumen ini bisa diselesaikan dengan hitungan menit, lebih cepat dari target layanan tersebut yakni pelayanan prima satu hari. Tidak hanya itu, program super cepat ini tidak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.

Ditambahkan, program ini memberikan pelayanan yang mudah dan membahagiakan pasangan dengan status baru di KTP elektronik dan KK. Biasanya, dokumen-dokumen tersebut diurus ketika ada kepentingan, bahkan ada juga yang mengurus saat mereka hendak membuat akta kelahirannya, dan untuk pengurusan dulunya pun terbilang sangat lama.

"Setiap pasangan pengantin langsung mendapatkan e-KTP dan KK berstatus kawin secara gratis usai melangsungkan akad nikah. Ini merupakan salah satu inovasi dan upaya Disdukcapil untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, jika dulu pengurusannya terhitung sangat lama," ujarnya.

Ramdan juga mengatakan, selain meringankan beban pasangan dalam dokumen kependudukan mereka, program ini juga menguntungkan Disdukcapil. Pasalnya, setelah dokumen kependudukan diterbitkan bisa langsung meng-update data warga, untuk menjaga tertib administrasi kependudukan. (Adv/Suwandi)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query