ADVERTORIAL PEMKAB MERANTI

Bupati HM Adil Minta Perusahan di Meranti Perhatikan Lingkungan

Samsul
638 view
Bupati HM Adil Minta Perusahan di Meranti Perhatikan Lingkungan

MERANTI, datariau.com - Bupati Meranti H Muhammad Adil SH Lakukan Rapat Singkronisasi Program Corporate Social Responcibility (CRS) Dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 di Aula Gedung Hijau, Senin (27/12/2021).

Acara ini dihadiri beberapa perwakilan perusahaan CSR yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kabag Ekonomi Febriadi mengatakan, Perusahaan melaksanakan kegiatan usaha tidak hanya untuk mementingkan kepentingan sendiri, juga harus memikirkan kepentingan sosial dalam berbentuk (CSR), prinsip tagung jawab perusahaan merupakan komitmen untuk memberikan kontribusi.

"Hal ini selaras dari Ekonomi yang hari ini terdampak karna pandemi Covid-19 yang mana saat ini salah satunya Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan kesalarasan program pembangunan melalui (CRS) pada program RPJMD guna untuk membantu percepatan pembangunan tidak hanya APBD saja yang digunakan," katanya.

Bupati Meranti H Muhammad Adil SH menyebutkan, permasalahan lingkungan yang terjadi pada saat ini semakin kompleks seiring meningkatnya berbagai tuntutan kehidupan sosial ekonomi masyarakat di tingkat lokal, nasional maupun global. Seiring mengakibatkan terjadinya degradasi lingkungan.

Menurut Bupati, Efek dari degradasi lingkungan ini, dapat berjalannya waktu, pembangunan berpengaruh terhadap keberlanjutan sumber daya alam serta lingkungan hidup di masa yang akan datang pada akhirnya, kondisi ini mendorong munculnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebijakan-kebijakan pembangunan yang mengutamakan kelestarian lingkungan.

Selain itu, Instrumen yang diperlukan bagi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup, sedianya harus berprinsip pada tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Hal ini bertujuan agar aspek keberlanjutan sumber daya alam serta lingkungan hidup di masa mendatang tetap terjaga serta dapat terus mendukung kehidupan manusia.

"Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini dengan menerbitkan Peraturan Bupati khusus tentang Forum TJSL Perusahaan yang merupakan tindak lanjut teknis dari Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2020 Tentang TJSL Perusahaan. Dalam pengembangan usahanya, perusahaan wajib memperhatikan lingkungan ini, baik itu lingkungan hidup maupun lingkungan sosial," pinta Bupati.

Kemudian program tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan adalah kebijakan yang tepat dalam rangka pelestarian alam (sesuai denganUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas).

"Saya bernarap agar musyawarah Forum JSL Perusahaan di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat berjalan dengan baik dan lancar serta menghasilkan kesepakatan yang memberikan manfaat untuk kemakmuran kepada masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti," harap Bupati.

Bupati berpesan, khusus pada Ketua Forum agar bermusyawarah untuk menetapkan anggaran CSR sebesar 5% dari laba bersih perusahaan.

"Saya minta pada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti bisa berkontribusi sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini, jadi saya ingatkan pada perusahaan agar koperatif," tegasnya H Muhammad Adil SH. (Adv/sah)

Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Meranti
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)