Hendak Transaksi 10 Kg Ganja, Dua Warga Tamiang Diangkap

Ruslan
643 view
Hendak Transaksi 10 Kg Ganja, Dua Warga Tamiang Diangkap
Foto: Edi Syaripuddin
Tersangka dan barang bukti ganja.

LANGSA, datariau.com - Dua warga Aceh Tamiang di ciduk Personel Satnarkoba Polres Langsa kedapatan hendak melakukan transaksi jual beli daun ganja kering dalam jumlah besar, Kamis (24/22/3022).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra, Jumat (25/11/2022) mengatakan, membenarkan telah mengamankan 2 tersangka petani berinisial WS (29) warga Dusun Pengidam dan BS (45) warga Desa Bengkelang Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang.

Kedua tersangka pelaku itu ditangkap dipinggir jalan pada hari Kamis (24/11/2022) sekira pukul 21.00 Wib tepatnya di Desa Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang.

Dijelaskan Kasat, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar di daerah Kecamatan Manyak Payed.

Kemudian Personel Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki tersebut, ucap Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu tas ransel warna hitam dan satu tas ransel warna putih yang kedua ransel tersebut berisikan Ganja, lalu satu plastik warna hitam yang juga berisikan Ganja.

Jumlah total berat barang bukti ganja secara keseluruhan lebih kurang 10 Kilogram, kemudian barang bukti lainnya yakni satu unit HP merk Nokia warna hitam, satu unit Sepmor merk Honda CRF warna merah hitam tanpa No. Pol, satu unit Sepmor merk Honda CRF warna merah hitam, No Pol BL 3016 UAM.

Selanjutnya kedua tersangka pelaku bersama barang bukti ganja dan lainnya diamankan ke Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. (esy).

Penulis
: Edi Syaripuddin
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)