Dua Bandit Sepesialis Pencuri Pertokoan Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Langsa

Ruslan
647 view
Dua Bandit Sepesialis Pencuri Pertokoan Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Langsa
Foto: Edi Syarifuddin
Satreskrim Polres Langsa gelar konferensi pers

Langsa, datariau.com - Tim Sat Reskrim Polres Langsa meringkus dua bandit sepesialis pencurian di empat lokasi pertokoan berbeda bersama barang bukti, Kamis (17/9/2020).

Menurut pengakuan dua bandit tersangka pelaku yang ditangkap berinisial SY (44) warga Gampong Blang Seunibong kecamatan Langsa Kota dan RS (37) warga Gampong Sungai Pauh kecamatan Langsa Barat dimana mereka sudah berulang kali beraksi di wilayah Kota Langsa.

Seperti dikatakan Kapolres Langsa AKBP Gayarto, melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, pada acara Konferensi Pers di Mapolres Langsa, Kamis (17/9/2020), dimana kedua bandit tersangka spesialis pencurian di pertokoan tersebut ditangkap pada Rabu (16/9/2020) di Pasar Ikan Gampong Blang Seunibong Langsa Kota.

Selanjutnya Kasat Reskrim menjelaskan, dalam 4 kali aksinya yang dilakukan sejak bulan Juli hingga Desember 2020, keduanya beraksi dengan sasaran membongkar pertokoan tersebut menggunakan alat bantu berupa obeng dan potongan balok.

Meski mereka sebelumnya sangat mungkin melakukan tindak kejahatan dan sudah menjalani hukuman, pihaknya hanya fokus di empat tempat kejadian perkara.

Adapun sasaran aksi pertama tersangka, pada 29 Juli 2020 di Toko My Tex (toko kain) jalan Iskandar Sani Gampong Daulat Langsa Kota, kerugian mencapai Rp. 71.350.0000.

Aksi selanjutnya pada 19 Agustus 2020 mereka beraksi Toko Puncak Timur jalan Rel Pajak Ikan Gampong Teungoh Langsa Kota dengan kerugian materil Rp. 25.000.000.

Di aksi ketiga pada 27 Agustus 2020 di Toko Teratai Langsa jalan Terminal Lama Gampong Blang Seunibong Langsa Kota dengan kerugian Rp. 5.000.000.

Dan aksi keempat pada 10 September 2020 di Toko Alfamart jalan Ahmad Yani Gampong Teungoh Langsa Kota dengan kerugian Rp. 3.091.000.

Dari pengakuan kedua tersangka hasil pencurian dibeberapa tempat tersebut digunakan tersangka pelaku membeli narkotika jenis sabu-sabu dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 obeng, uang tunai Rp. 4.000.000 beserta 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Xeon warna putih merah No. Pol BL 4123 UAJ, Nomor Rangka : MH31LB001DK116102, Nomor Mesin : ILB - 116053.

Sedang kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda untuk tersangka berinisial SY, dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 subs pasal 65 KUHPidana, dan untuk tersangka RS, dijerat dengan Pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana.(Edi Syarifuddin)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)