Peserta Pemilu Wajib Tahu: Kampanye di Luar Jadwal Terancam 1 Tahun Penjara, Begini Aturannya

datariau.com
2.794 view
Peserta Pemilu Wajib Tahu: Kampanye di Luar Jadwal Terancam 1 Tahun Penjara, Begini Aturannya
Foto: Ist.
Suasana sarapan bareng sambil bincang ringan Perhimpunan Pemilih Indonesia (Indonesian Voters Association) Provinsi Riau di Katupek Gulai Paku Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Jum’at (27/10/2023).

PEKANBARU, datariau.com - Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tujuh belas (17) partai politik (parpol) nasional dan enam (6) partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu pada 14 Desember 2022, maka peserta pemilu sudah bisa melakukan sosialisasi.

Mengacu pada Pasal 79 ayat (1) PKPU 15/2023 sebagaimana diubah dengan PKPU 20/2023 tentang Kampanye, bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye.

Pelaksanaan sosialisasi tersebut dengan pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya serta dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Selanjutnya pada ayat (3) bahwa sosialisasi dan pendidikan politik tersebut, Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan. Selain itu, Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye.

Hal ini dibahas Perhimpunan Pemilih Indonesia (Indonesian Voters Association) Provinsi Riau yang dirangkum dalam sarapan bareng sambil bincang-bincang ringan berkaitan isu-isu kepemiluan di Katupek Gulai Paku Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Jum’at (27/10/2023).

Novita selaku Koordinator Media Massa PPI Kota Pekanbaru mengungkapkan, bahwa saat ini alat peraga sudah banyak yang terpasang dan menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).

“Saat ini sudah banyak baliho dan umbul-umbul bacaleg yang terpasang di beberapa tempat dan memuat citra diri peserta pemilu (logo dan nomor urut parpol) dan bahkan lengkap dengan nomor urut bacaleg serta dapil caleg tersebut,” tutur Ovie.

Selanjutnya mantan anggota Bawaslu Riau, Hasan menyampaikan bahwa peserta pemilu harus berhati-hati dalam melakukan sosialisasi, karena bisa jadi yang dilakukan justru berbentuk kampanye dan bisa berpotensi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 276 UU Pemilu.

"Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000. Partai politik harus berhati-hati, karena bisa jadi yang dilakukan bukan sosialisasi tetapi justru kampanye di luar jadwal dan itu ada ancaman pidananya," tegas Hasan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)