PEKANBARU, datariau.com - Setelah DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2014 tentang Pilkada menjadi Undang-Undang Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mulai membedah aturan tersebut.
Usai disahkan oleh DPR RI pada Selasa (20/1/2015) siang, maka sorenya KPU Riau pun langsung melakukan rapat dengan KPU empat kabupaten yang akan melaksanakan pilkada dalam thun ini yakni Inhu, Bengkalis, Meranti, dan Dumai. Rapat ini juga melibatkan instansi terkait. Dalam rapat yang langsung dipimpin Ketua KPU Riau Nurhamin, menitikberatkan pembahasan kepada draft Perppu yang baru disetujui DPR RI itu.
"Kita sudah bekerja, kita melakukan pembedahan terhadap draft mulai tentang pencalonan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat," ungkap Nurhamin saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa malam.
Sebab, jelas Nurhamin, banyak prosedur yang berubah dalam pelaksanaan pemilihan umum di Perppu tersebut. Salah satunya mengenai pencalonan, para bakal calon akan dilakukan uji publik secara terbuka.
"Kemudian dalam pemilu ini bukan pilkada lagi namanya, melainkan pilgub untuk gubernur, pilwako untuk walikota, dan pilbup untuk bupati. Semua nomenklaturnya berbeda," ulas Nurhamin lagi.
Sementara itu, komisioner KPU Kabupaten Indragiri Hulu Yenni Mairida SE, dikonfirmasi via selulernya mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk melaksanakan pemilihan bupati yang dalam agenda pada 16 Desember 2015 nanti akan dilaksanakan.
"Sebenarnya kita sudah bekerja, kita sudah menyiapkan draft-draftnya, kemarin menunggu regulasi saja. PPK, PPS, semuanya sudah siap, anggaran juga sudah disediakan Rp17,6 miliar tahap awal dalam APBD murni oleh pemda," ujar Yenni.
Kemudian, KPU Inhu juga terus melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau untuk menyiapkan hal-hal yang masih tidak sama. "Pemilihan bupati sekarang kan tidak sama lagi dengan yang sebelumnya, maka kita akan terus lakukan koordinasi," tutur Yenni.
Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar yang dikonfirmasi saat usai menghadiri rapat di KPU Provinsi Riau, menyebut bahwa pihaknya masih menunggu peraturan KPU RI yang final karena Perppu yang disahkan masih akan direvisi.
"Kita masih menunggu regulasi KPU RI, karena ini semua Indonesia. Karena teknis diatur dalam aturan KPU. Namun, secara umum kita sudah siap," pungkasnya singkat.
Sebagaimana diketahui, DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2014 tentang Pilkada menjadi Undang-Undang Pilkada. Kesepakatan ini diambil melalui sidang paripurna yang digelar, Selasa siang kemarin.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo optimistis pelaksanaan pilkada bisa dilangsungkan pada 2015. Hal ini sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam UU Pilkada dan persiapan yang telah dilakukan KPU.
"Tetap dilaksanakan sesuai jadwal, KPU sudah siap 2015," kata Tjahjo kepada wartawan usai sidang paripurna.
Tjahjo sepakat dengan pandangan mayoritas fraksi di DPR yang ingin merevisi isi Undang-Undang Pilkada. Dia mengatakan Undang-Undang Pilkada masih sarat persoalan.
"Misalnya soal apakah pilkada dilakukan satu paket antara gubernur dan wakil gubernur atau hanya gubernur saja," contoh Tjahjo.
KPU tidak perlu menunggu revisi Undang-Undang Pilkada selesai untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan tahapan pilkada. Sebab, kata Tjahjo, Perppu Pilkada yang telah disahkan menjadi undang-undang bisa menjadi payung hukum pelaksanaan pilkada.
"KPU tidak perlu menunggu revisi. Bisa langsung bekerja," kata Tjahjo. (rik)