Perppu Pilkada Disahkan, Mendagri: KPU Bisa Langsung Kerja

1.262 view
Perppu Pilkada Disahkan, Mendagri: KPU Bisa Langsung Kerja
Paripurna DPR RI. (foto: rol)
JAKARTA, datariau.com - DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2014 tentang Pilkada menjadi Undang-Undang Pilkada. Kesepakatan ini diambil melalui sidang paripurna yang digelar, Selasa (20/1/2015).

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo optimistis pelaksanaan pilkada bisa dilangsungkan pada 2015. Hal ini sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam UU Pilkada dan persiapan yang telah dilakukan KPU.

"Tetap dilaksanakan sesuai jadwal, KPU sudah siap 2015," kata Tjahjo kepada wartawan usai sidang paripurna.

Tjahjo sepakat dengan pandangan mayoritas fraksi di DPR yang ingin merevisi isi Undang-Undang Pilkada. Dia mengatakan Undang-Undang Pilkada masih sarat persoalan.

"Misalnya soal apakah pilkada dilakukan satu paket antara gubernur dan wakil gubernur atau hanya gubernur saja," contoh Tjahjo.

KPU tidak perlu menunggu revisi Undang-Undang Pilkada selesai untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan tahapan pilkada. Sebab, kata Tjahjo, Perppu Pilkada yang telah disahkan menjadi undang-undang bisa menjadi payung hukum pelaksanaan pilkada.

"KPU tidak perlu menunggu revisi. Bisa langsung bekerja," kata Tjahjo.

Beberapa fraksi DPR menyampaikan catatan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Nomor 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setelah disahkan menjadi undang-undang.

"Gerindra tidak keberatan dengan kedua perppu tersebut, kami memberikan catatan terkait ketata negaraan," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Rapat Paripurna.

Muzani menjelaskan, DPR RI telah mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, namun pemerintah membatalkan keputusan DPR itu dengan mengeluarkan Perppu Nomor 1 tahun 2014.

Menurutnya hal itu diharapkan tidak terjadi lagi di masa mendatang sehingga kejadian saat pengesahan UU Nomor 22 Tahun 2014 menjadi pelajaran yang berharga. "Saat ini hampir semua fraksi menyetujui Perppu menjadi undang-undan dan ini menjadi catatan juga bagi Mendagri," ujarnya.

Sementara anggota Fraksi PAN, Sukirman mengatakan fraksinya setuju kedua Perppu itu disahkan menjadi UU namun memiliki catatan kritis. Ia menjelaskan fraksinya menginginkan adanya revisi secepatnya setelah kedua Perppu itu disahkan menjadi undang-undang.

"Terkait pilkada serentak terhadap 204 kepala daerah, pasangan dalam Pilkada dan saat ini terjadi gugatan di MK yang harus diberi ruang karena kita harus menghormati," ujarnya.

Sedangkan anggota Fraksi PKB Jazul Fazilul Fawaid mengingatkan agar revisi Perppu Pilkada oleh DPR RI tidak mengganggu jadwal Pilkada yang dilakukan serentak pada 2015. Ia memprediksi akan terjadi benturan antarfraksi dalam tahapan revisi tersebut sehingga dikhawatirkan terjadi polemik.

"Ketika Perppu diperbaiki, kita mengaju pada jadwal dan tahapan Pilkada," katanya.

Anggota Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, fraksinya menginginkan posisi masing-masing lembaga negara sungguh-sungguh bekerja dalam membahas dan menyusun undang-undang. Dia menjeleaskan, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 ada banyak catatan terkait isinya yang sangat merepotkan pengadilan tinggi.

"Kami meragukan kesiapan pengadilan tinggi, solat plt yang akan mengganggu jalannya pemerintahan daerah. Namun kami menyetujui dan menerima Perppu nomor 1 tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014," jelasnya.

Anggota Fraksi Partai Nasdem Syarif Abdullah mengatakan, Perppu tersebut banyak kekurangan dan fraksinya membuka diri untuk diadakan perbaikan. Hal itu penting dilakukan karena mengandung hal strategis dan tidak ingin hal yang tidak diinginkan terjadi di masa mendatang.

Anggota Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, sinkronisasi dan catatan terkait perppu harus dibahasa dalam kesempatan lain agar tidak menimbulkan salah sangka dan kebimbangan di publik atas penyelenggaraan Pilkada. (rik)
Tag:Pilkada
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)