KPU Inhu Pertimbangkan Kelanjutan Tahapan Pilkada Pasca Laporan TM Amin ke MK

1.534 view
KPU Inhu Pertimbangkan Kelanjutan Tahapan Pilkada Pasca Laporan TM Amin ke MK
Ilustrasi.
RENGAT, datariau.com - Penetapan Calon Bupati Indragiri Hulu (Inhu) terpilih Yopi Arianto-Khairizal terancam ditunda. Ini disebabkan adanya informasi bahwa pasangan pesaingnya Tengku Mukhtaruddin-Hj Aminah (TM Amin) melaporkan pilkada Inhu ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Komisioner Devisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu Ir Hendri A Saleh menerangkan, bahwa pihaknya akan menggelar rapat pleno KPU Inhu tentang tahapan penetapan calon terpilih yang berkaitan dengan adanya laporan pengaduan dari paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu TM Amin ke MK.

"Rapat pleno itu akan dilaksanakan Senin (21/12/2015), rapat itu nantinya akan membahas apakah tahapan penetapan calon terpilih tetap dilakukan atau ditunda karena adanya laporan pengaduan paslon nomor urut satu ke MK," ujar Hendri, Ahad kemarin.

Kata Hendri, semestinya calon terpilih akan ditetapkan sesuai tahapan pada Senin hingga Selasa (21-22/12/2015). Namun karena adanya laporan ke MK, maka KPU Inhu akan mengkaji lagi penetapan tersebut dilanjutkan sesuai tahapan atau ditunda hingga adanya keputusan MK.

"Memang yang baru kami terima hanya pemberitahuan saja dari KPU RI bahwa ada laporan dari paslon nomor urut 1 di Inhu ke MK. Meski laporan itu belum masuk dalam objek Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), kami tetap akan membahas terlebih dahulu tentang tahapan penetapan calon terpilih," sebutnya.
 
Dijelaskan Hendri, berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh KPU RI kepada KPU Inhu, pengaduan Paslon nomor urut 1 terdaftar di MK diurutan ke 17 se Indonesia. Dalam hal ini KPU Inhu masih menunggu hasil verifikasi dari tim internal MK untuk menentukan apakah pengaduan itu masuk dalam BRPK atau tidak. Hasil verifikasi dari MK akan diketahui selambat-lambatnya tanggal 4 Januari 2016 mendatang.
 
Namun demikian, sambungnya, sebelum ditetapkan dalam pokok perkara konstitusi untuk ditindaklanjuti dalam sidang MK, KPU Inhu sudah menyusun tim dan berkas-berkas yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada. Karena, apabila masuk dalam daftar verifikasi MK, KPU Inhu terlebih dahulu menerima pokok-perkara yang berkaitan dengan pengaduan tersebut.
 
Terpisah, salah seorang tim pemenangan TM Amin, Supri Handayani SE mengatakan laporan gugatan TM Amin ke MK telah diterima dengan nomor registrasi 17. Adapun materi dalam laporan itu menolak hasil Pilkada Inhu, karena diduga ada pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pilkada secara terstruktur dan masif yang juga diduga dilakukan oknum perangkat pemerintahan daerah.
 
"Harapan kami hukum ditegakkan. Kami tidak mempersoalkan siapa yang terpilih, namun hak konstitusi masyarakat juga harus dilindungi dan hak berdemokrasi masyarakat juga harus diterima," ucapnya.

Jangan ketinggalan perkembangan berita ini. Klik (Disini) atau (Disini)

(her)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)