Cegah Potensi Kecurangan, KPU Siak Musnahkan Surat Suara Rusak

Hermansyah
789 view
Cegah Potensi Kecurangan, KPU Siak Musnahkan Surat Suara Rusak
Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM dan Ketua KPU Siak Ahmad Rizal SH musnahkan surat suara rusak.

SIAK, datariau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melakukan proses pemusnahan surat suara pemilu rusak dan berlebih menjelang hari pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Langkah ini, dilakukan bagian dari prosedur penyelenggaraan pemilu dan menegaskan komitmen dalam mencegah potensi terjadi kecurangan yang dapat merugikan integritas pemilu serentak yang berlangsung nanti.

Pemusnahan itu, disaksikan oleh sejumlah pihak dan stakeholder terkait, berlangsung di halaman Kantor KPU Kabupaten Siak, Selasa (13/2/2024).

Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM yang hadir pada acara tersebut, menyampaikan pentingnya transparansi dalam proses pemilu, dengan harapan pemusnahan surat suara dapat memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa pemilu berjalan jujur dan adil tanpa ada kecurangan.

Husni juga mengatakan melalui Bupati Siak dan instruksi dari Mendagri mengarahkan kepada Dinas Kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan Kabupaten Siak untuk dapat standby pada hari H dan hari H flus 1.

"Kita tidak ingin terjadi kedua kalinya, seperti Pemilu 2019 lalu, banyak anggota PPK dan PPS kelelahan dan di rawat, ada pula yang meninggal," kata dia.

Oleh karena itu, Husni meminta Camat untuk mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan PPK untuk mengetahui petugas yang rentan seperti lansia atau memiliki penyakit bawaan.

"Langkah antisipasi, seperti persiapan oksigen, telah disiapkan oleh Dinas Kesehatan untuk mengatasi kelelahan petugas selama penghitungan suara yang diperkirakan akan berlangsung hingga tengah malam," imbuhnya.

Husni mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Siak yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan hak suara dengan bijak pada Rabu (14/2/2024) mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB, di tempat pemungutan suara (TPS).

"Kita berharap di hari pencoblosan besok suasana damai tetap terjaga, dimana perbedaan pilihan tidak boleh menyebabkan perpecahan di masyarakat," sebutnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ahmad Rizal SH melaporkan surat suara pemilu yang rusak yaitu. Surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang rusak berjumlah 1.184 lembar.

Dan surat suara Pemilu DPR RI yang rusak berjumlah 625 lembar, surat suara Pemilu DPD RI yang rusak berjumlah 1.096 lembar.

Sementara untuk surat suara Pemilu DPRD Provinsi yang rusak berjumlah 682 lembar. Dan surat suara Pemilu DPRD Kabupaten yang rusak berjumlah 399 lembar.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)