Masuk Museum Sang Nila Utama Riau Dipungut Biaya Mulai Bulan Depan

datariau.com
1.627 view
Masuk Museum Sang Nila Utama Riau Dipungut Biaya Mulai Bulan Depan
Foto: Myus
Museum Sang Nila Utama Provinsi Riau.
PEKANBARU, datariau.com - Perkembangan Museum Sang Nila Utama Provinsi Riau dari tahun ketahun terus meningkat, baik dari segi penambahan koleksi museum, pengembangan SDM, penataan museum hingga sampai jumlah pengunjung museum yang terus meningkat.

Namun tentunya, keberadaan Museum Sang Nila Utama Provinsi Riau yang menjadi pusat penelitian dan menjadi pusat wisata baik dari wisatawan nusantara dan mancanegara yang selama ini tidak dibebankan biaya masuknya.

Tetapi berbeda di tahun 2019 ini, dimana Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, maka bagi pengunjung Museum Sang Nila Utama Provinsi akan dibebankan biaya administrasi (biaya masuk berkunjung museum).

Menanggapi persoalan biaya masuk Museum Sang Nila Utama Provinsi, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Raja Yoserizal Zen mengatakan, adanya Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, pihaknya mendukung penuh.

"Namun biaya masuk Museum Sang Nila Utama Provinsi ditahun 2019 ini tentunya sudah disesuaikan dengan kemampuan pengunjung," ungkap Raja Yoserizal Zen, saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2015).

"Saat ini, kita dari Dinas Kebudayaan Provinsi Riau sudah menyiapkan semua persiapan aturan retribusi dari kunjungan museum, seperti karcis masuk bagi pengunjung Museum Sang Nila Utama Provinsi Riau," lanjutnya.

Adapun biaya yang akan dikenakan kepada pengunjung museum sesuai dengan Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, yakni Pengunjung Nusantara yang terdiri dari orang dewasa dikenakan biaya masuk Rp5.000 perorangan, anak berumur dibawah 10 tahun dikenakan biaya masuk Rp2.000 dan untuk rombongan pelajar dan mahasiswa dikenakan Rp2.500, dan Wisatawan Nusantara dikenakan biaya Rp3.500.

Sementara itu, untuk pengunjung dewasa dari mancanegara dikenakan biaya Rp10.0000 perorangan dan anak berumur dibawah 10 tahun dikenakan biaya masuk Rp5.000 dan rombongan wisata mancanegara dikenakan Rp7.500.

"Rencananya aturan ini akan dimulai awal Mei 2019 nantinya. Untuk itu, kita dari Dinas Kebudayaan Provinsi Riau perlu melakukan sosialisasi Perda ini di tengah masyarakat agar masyarakat sebagai pengunjung tidak terkejut mengunjungi Museum Sang Nila Utama Provinsi Riau nantinya," ungkap Yoserizal Zen. (suf)
Tag:museum
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)