SIAK, datariau.com - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) beserta anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) atau Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Selasa (20/2/2018) sekira pukul 09.00 WIB, tertibkan APK Paslon Cagubri dan Cawagubri tahun 2018.
Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Selasa (20/2/2018) pagi, Panwaslu Tualang menyisir jalan protokol untuk segera menertibkan dan turunkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Gubernur Riau (Cagubri) dan Wakil Gubernur Riau (Cawagubri) tahun 2018 tersebut yang terpasang tidak pada tempatnya.
Atau sebagai bentuk penertiban APK menurut PKPU Nomor 4 Tahun 2017 bagian Ketiga Pasal 28 Tentang Pemasangan APK dimana pihak KPU lah yang akan memfasilitasi setiap APK baik itu baliho dan umbul-umbul atau spanduk.
"Dalam penertiban APK yang ada ini adalah merupakan tugas penting yaitu penertiban APK yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 bagian Ketiga Pasal 28 Tentang Pemasangan APK, dimana pihak KPU lah yang akan memfasilitasi setiap APK baik itu, seperti Baleho dan Umbul-umbul. Baik Spanduk yang ukuran dan jumlah pun sudah ditentukan," kata Ketua Panwaslu Tualang Harlen Manurung ST didampingi Komisioner Panwaslu Tualang Wan Hadi kepada datariau.com, Selasa (20/2/2018) pagi.

Ditambahkan oleh Harlen Manurung ST melalui Komisioner Panwaslu Tualang Wan Hadi menjelaskan selain beserta anggota PPL (PKD). Panwascam Tualang langsung terjun kelapangan untuk melakukan penertiban APK tersebut bersama 7 orang anggota Satpol PP beserta Kanit Intel Polsek Tualang IPTU Akri dampingi 6 anggota Polsek Tualang lainnya untuk mengawal penertiban APK Paslon Cagubri dan Cawagubri tahun 2018 tersebut.
"Disamping semua APK yang ada itu tidak sesuai aturan, juga mengurangi keindahan kota. Apalagi cara penempatannya disembarangan tempat," pungkas Harlen Manurung ST melalui Komisioner Panwaslu Tualang Wan Hadi menambahkan.
Selain menyisiri sepanjang jalan protokol Jalan Raya Minas Perawang Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Selasa (20/2/2018) siang, seusai shalat Zuhur. Panwaslu Tualang, PPL (PKD) beserta anggota Satpol PP kembali menyisir menuju Kelurahan/Desa Pinang Sebatang Barat dan Pinang Sebatang Timur untuk melakukan penertiban selanjutnya.
"Selain PKPU Nomor 4 Tahun 2017 itu sesuai dengan PERBAWASLU Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 7 Dan 8," imbuh Ketua Panwaslu Tualang Harlen Manurung ST, Selasa (20/2/2018) siang.
Dilain pihak Komisioner Panwaslu Tualang Wan Hadi melalui Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Pinang Sebatang Ferry Zulkifli mengatakan penertiban APK ini merupakan bentuk dari pembersihan baliho (spanduk) Paslon Cagubri dan Cawagubri tahun 2018 agar mematuhi peraturan KPU dalam pelaksanaan penetapan letak (zona) APK dan jadwal kampanye yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Provinsi Riau.

"Sebagai PPL (PKD) saya bersama sahabat PPL dan PKD lain, tetap melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi kami sebagai Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Dan ini juga merupakan instruksi untuk tetap menertibkan APK Paslon Cagubri dan Cawagubri tahun 2018 (calon) yang melanggar atau tidak tertib," terang Zulkifli.
Dari hasil penertiban APK yang dilakukan oleh Panwaslu Tualang beserta PPL (PKD) hampir 50 persen merupakan baliho (spanduk) sosialisasi dari Pasangan Calon Cagubri dan Cawagubri Syamsuar dan Edy Natar. Di ikuti baliho (spanduk) Cagubri Arsyadjuliandi Rachman dengan slogannya (lanjutkan). Ditambah beberapa baliho (spanduk) Paslon Cagubri Lukman Edy dan Hardianto.