PPP Kubu Djan Faridz Menang Gugatan, Romi: Masih Proses Peradilan Biasa Saja

datariau.com
1.135 view
PPP Kubu Djan Faridz Menang Gugatan, Romi: Masih Proses Peradilan Biasa Saja
doc.

JAKARTA, datariau.com - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy atau Romi menanggapi hasil gugatan‎ kepengurusan PPP yang memenangkan PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut Romi, soal menang gugatan dinilai hal yang biasa dalam proses hukum terhadap partai politik (parpol). Menurutnya, saat ini kepengurusan PPP yang sah adalah dirinya.

‎"Jadi ya masih proses peradilan biasa saja. Masih ada proses banding, kasasi, kita ikuti saja, biasa‎," ujar Romi usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Romi mengaku tidak khawatir dengan menangnya gugatan yang diajukan kubu Djan Faridz. Pasalnya dia juga memiliki dasar hukum ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Djan Faridz yang menggugat Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham.

"Kami sendiri yang meminta ganti rugi Rp1 triliun dan minta supaya yang bersangkutan ditetapkan sebagai pengurus DPP PPP yang sah, itu kami yang menang. Sekarang giliran (Djan) yang menang,"‎ tuturnya.

Editor
: Agusri
Sumber
: Sindonews.com
Tag:PPP
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)