TEMBILAHAN - Pelaksanaan Paripurna ke-9, masa persidangan 1 tahun sidang 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dalam rangka pembacaan keputusan pimpinan DPRD tentang penetapan perubahan pimpinan dan anggota fraksi, menuai tanda tanya besar, (5/5/17).
Pasalnya, keputusan Ketua DPRD Inhil dalam Paripurna tersebut dinilai bertolak belakang dengan keinginan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Kabupaten Inhil, yang telah menyatakan telah keluar dari fraksi yang tergabung dalam Gerakan Bintang Amanat Keadilan (GBAK), (14/03/2017) lalu.
"Aturan sudah jelas. Berdasarkan undang-undang MD3 tahun 2014, pasal 374 menyebutkan, setiap anggota Dewan harus tergabung dalam Fraksi DPRD Inhil. Sementara partai sudah menyampaikan surat pernyataan keluar dari Fraksi GBAK pada 14 Maret lalu dan tembusan suratnya ke Ketua DPRD. Jadi saat Paripurna digelar semalam, kami belum ada tergabung di fraksi mana pun," ungkap Anggota DPRD asal Politisi PKS Inhil, Abdurrahman ketika dijumpai, (6/5/17).
Abdurrahman yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Inhil itu menilai seharusnya Ketua DPRD Dani M Nursalam bisa lebih bersikap bijaksana, dengan menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh Partai PKS yakni dengan melaksanakan Badan Musyawarah (Bamus), sebelum mengambil keputusan dan diparipurnakan.
"Seorang pemimpin harusnya bisa mengakomodir kepentingan anggotanya. Kita juga sudah sampaikan hasil paripurna malam tadi ke DPW Partai PKS Provinsi Riau," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam belum bisa dimintai keterangan.