Utang Tak Dibayar, Pemilik Toko Bangunan Berencana Laporkan Mantan Lurah ke Bupati Inhu

datariau.com
3.000 view
Utang Tak Dibayar, Pemilik Toko Bangunan Berencana Laporkan Mantan Lurah ke Bupati Inhu
Heri
Toko Bangunan Versi di Air Molek Inhu.

RENGAT, datariau.com - Sudah cukup lama utang oknum mantan Lurah Tanah Merah di toko bagunan Versi tidak bayar-bayar. Padahal, utang itu tinggal Rp 9 juta dari Rp 27 juta.

Terjadinya utang pada toko bangunan Versi disaat mantan lurah tersebut membangun rumah di Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu beberapa tahun yang lalu saat ia masih menjabat sebagai lurah.

"Hingga kini utang mantan lurah Tanah Merah belum juga dibayar, setiap kali diminta mantan lurah berasalan  sekarang ini susah mencari uang sejak non-job," terang pemilik toko Versi, Tanti kepada datariau.com, Ahad (19/11/2017).

"Apabila dalam bulan ini atau lambatnya akhir tahun belum juga dibayar, maka saya akan melaporkan secara tertulis perihal ini ke pada Camat Pasir Penyu dan Bupati," lanjut Tanti.

Sebetulnya, lanjut Tanti lagi, berat hatinya untuk membeberakan utang oknum mantan lurah ini. Namun dikarenakan sekian lama tidak ada itikad baik dari oknum mantan lurah itu, maka dirinya mencoba menyuarakan melalui media sebelum tahap berikutnya ke camat maupun bupati.

"Kurang apalagi kesabaran saya, sudah 4 tahun lamanya hutang tersebut tak kunjung dibayar," keluhnya.

Baca juga: Pemilik Toko Bangunan Tagih Hutang Sekdes Perkebunan Sei Parit Inhu

Oknum mantan Lurah Tanah Merah inisial A belum dapat dimintai keterangan berkaitan utang ini, saat dicoba dihubungi selulernya ternyata sedang tidak aktif.

Sebelumnya, datariau.com juga pernah memberitakan keluhan Tanti ini pada tahun 2016 silam. Dimana, hutang bahan bangunan dengan nilai kurang lebih Rp27 juta di toko bangunan Versi, Desa Cerucup, salah seorang lurah yang bertugas di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu terancam dilaporkan ke polisi.

Pemilik Toko Versi, Tanti kepada Datariau.com, Jumat (2/9/2016) sekitar pukul 09.05 Wib mengatakan, lebih kurang sudah dua tahun lamanya lurah tersebut berhutang bahan bangunan untuk rumah pribadinya. Namun sampai saat ini tidak ada niat baik dari lurah untuk membayar, setiap kali diminta selalu banyak alasan.

Baca juga: Sudah Dua Tahun Hutang di Toko Bangunan Tidak Dibayar, Seorang Lurah di Pasir Penyu Inhu Dilaporkan ke Polisi

"Hutang dia lebih kurang Rp27 juta berupa bahan bangunan seperti semen, keramik, besi dan alat bangunan lainnya untuk membangun rumah pribadinya,"k ata Tanti.

"Secara kekulargaan sudah kami coba, namun dia tidak ada juga niat baik untuk membayar hutangnya, kalau dia punya niat membayar selama kurang lebih dua tahun tentu sudah lunas. Dengan kuasa hukum saya rencana hari Senin (5/9) akan saya  laporkan ke Polres Inhu," sambungnya.

Sebetulnya, kata Tanti, pihaknya tidak mau permasalahan ini sampai ke ranah hukum, namun karna lurah tampaknya sudah tidak ada niat baik untuk membayar, maka menurutnya biarlah hukum nanti yang menentukannya siapa yang bersalah dan siapa yang benar.

"Kalau memang dia punya niat baik untuk membayar selama dua tahun bisa dia mengansur bukan malah sebaliknya mala dia memusuhi kami. Kalau katanya mau bayar sudah ada mungkin seribu kali dia berjanji, partama kali dia berjanji selesai MTQ di Desa Batu Gajah," pungkas Tanti pemilik Toko Bangunan Versi.

Sementara itu, oknum lurah tersebut atas nama inisial A saat dikonfimasi di ruang kerjanya saat itu membenarkan apa yang disampaikan Tanti, bahwa dirinya memiliki hutang.

"Benar, saya punya hutang di toko bangunan Versi milik Tanti. Siapa yang bilang saya tidak mau bayar, saya minta tempo sampai bulan September hingga Januari 2017. Sekarang saya masih ajukan pinjaman di Bank Riau, mudah-mudahan bulan ini sudah cair uang tersebut," katanya menjelaskan.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)