Utang Negara Tembus di Angka Rp 8.502,69 Triliun

Oleh : Yuliana, S.Sos
datariau.com
960 view
Utang Negara Tembus di Angka Rp 8.502,69 Triliun
Ilustrasi. (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Dalam beberapa catatan, Indonesia mulai melakukan utang luar negeri dengan tujuan menambah sokongan dana untuk melunasi kekurangan dana pembangunan yang tidak bisa dipenuhi dalam negeri.

Akibat utang yang terlalu tinggi ini akan menjadi warisan untuk pemerintahan selanjutnya. Disebut total utang yang naik secara signifikan sudah mencapai angka Rp 8.502,69 Triliun.

Menjadi pertanyaan dasar masyarakat, apakah utang negara ini menjamin kesejahteraan rakyat? Karena seperti yang sama-sama kita lihat realitanya sampai saat ini penduduk Indonesia masih mayoritas hidup apa adanya bahkan masih miskin.

Jumlah utang yang ada tidak seimbang dengan kesejahteraan rakyat, dan tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi.

Jadi dapat disimpulkan bahwa utang negara digunakan hanya asal-asalan sehingga tidak mencapai sasaran pembangunan apalagi kesejahteraan rakyat.

Apabila penggunaan utang luar negeri tidak dilakukan dengan bijaksana dan tanpa prinsip kehati-hatian, pasti akan menjerumuskan negara dalam krisis berkepanjangan, dan pasti akan membebani rakyat ke depan sampai anak cucu kita nanti.

Penelitian Departemen Ekonomi Centre For Strategic and Internasional Studies (CSIS) Deni Friawan mengatakan, warisan utang rezim ini akan membebani pemerintahan selanjutnya.

Semakin tingginya posisi utang, kewajiban pemerintah untuk mencicil, membayar bunga, hingga pelunasan utang juga semakin besar.

Pemerintah mendatang dihadapkan pada tantangan besar dalam mengelola keuangan serta menjaga kestabilan ekonomi.

Sedangkan sumber-sumber pendapatan negara hanya beberapa item di bawah ini, yaitu:

1. Pajak adalah sumbangan wajib yang harus dibayarkan oleh orang wajib pajak kepada negara tanpa ada balas jasa atau imbalan yang secara langsung oleh pembayar pajak

2. Penerimaan bukan pajak adalah sumber pemasukan berupa laba perusahaan negara atau daerah, hasil sitaan, lelang, denda dan hasil kegiatan perdagangan

3. Pinjaman atau utang luar negeri

Dalam Islam, dengan konsep syariah, pengeluaran dan penerimaan negara adalah sama, seperti era pemerintahan Rasulullah dan khulafaurrasyidin, anggaran jarang mengalami defisit, karena pemerintahan saat itu selalu menegaskan pengeluaran hanya boleh dilakukan jika ada penerimaan.

Dalam Islam, utang itu harus dipertanggungjawabkan di akhirat nanti, untuk apakah ia digunakan, apakah bermanfaat atau tidak.

Utang bukanlah masalah sepele, yang dengan mudah dan kapanpun bisa meminjam luar negeri, yang pada akhirnya membebani rakyat dengan pajak-pajak yang berat. Allah juga melarang utang dalam sistem bunga atau riba.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)