Sidang Lanjutan Kasus Claim Asuransi Nasabah Bank SAHABAT UKM Cabang Ukui di PN Pelalawan

Hermansyah
2.374 view
Sidang Lanjutan Kasus Claim Asuransi Nasabah Bank SAHABAT UKM Cabang Ukui di PN Pelalawan
Foto: Yuspardi SH
Suasana ruang sidang PN Pelalawan.

PELALAWAN, datariau.com - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Bank SAHABAT Usaha Kecil Menengah (UKM) Cabang Ukui, Selasa (12/9/2017), terhadap nasabahnya yang tidak mau melakukan pembayaran Asuransi Jiwa bagi tertanggung.

Dalam sidang lanjutan kali ini di pimpin oleh hakim ketua I Dewa Gede Bhudy Dharma SH MH dan 2 orang Hakim anggota, dalam sidang ini juga mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak yang dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat. 

Berdasarkan pantauan awak media dilokasi persidangan, bahwa saksi-saksi yang dihadirkan adalah sesama nasabah di Bank tersebut, menurut keterangan dari para saksi. Bahwa saksi juga mengalami hal yang sama seperti yang dialami oleh penggugat, yaitu pertama nasabah mengaku tidak diberikan Surat Perjanjian Pinjaman (SPP) dan Polis Asuransi (PA), padahal nasabah sudah membayar sejumlah uang untuk ikut sertakan berbagai jenis asuransi mulai dari Asuransi Jiwa hingga Asuransi Kebakaran.

Namun setelah suaminya (nasabah) meninggal dunia kewajibanya masih harus dibayarkan hingga lunas, pihak Bank SAHABAT UKM berkilah, bahwa asuransi nasabah tersebut, tidak diterima oleh pihak asuransi begitu keterangan dari pihak Bank SAHABAT UKM berdasarkan keterangan dari kuasa hukum penggugat. 

Selanjutnya, ditempat terpisah selesai sidang, awak media mencoba mengkonfirmasi kuasa hukum penggugat Aswin SH, kemudian Aswin SH menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan berbagai alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan yang beberapa kali digelar.

"Saya berharap Majelis Hakim dapat memenuhi segala tuntutan dari klienya sebagai penggugat yang haknya harus diterima. Dan pihak Bank harus memenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

Penulis
: Yuspardi SH
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)