Lia Fita, Terdakwa Kasus Narkoba Menangis Histeris Divonis 7 Tahun Penjara PN Pelalawan

datariau.com
1.069 view
Lia Fita, Terdakwa Kasus Narkoba Menangis Histeris Divonis 7 Tahun Penjara PN Pelalawan
Foto: Riauterkini.com

PANGKALANKERINCI, datariau.com - Seorang terdakwa kasus Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan meraung dan menangis histeris setelah divonis hakim tujuh tahun penjara, Rabu (16/1/2019).

Sontak saja, tangisan terdakwa yang diketahui bernama Lia Fita ini menjadi pusat perhatian bagi para pengunjung. Tidak itu saja, terdakwa tidak mau menandatangangi berita acara putusan yang disodorkan hakim.

Tangisan terdakwa ini sempat mengganggu proses persidangan, sehingga protokoler dan pihak pengamanan dari kepolisian menggiring terdakwa ke ruangan tahanan PN Pelalawan.

Dari ruang sidang utama menuju ke ruang tahan berjarak puluhan meter, terdakwa terus meraung dan menangis histeris. Bahkan, ketika dimasukkan ke ruang sel, terdakwa terus meronta-ronta.

Beberapa saat kemudian, ketika suara terdakwa tidak terdengar lagi menangis, barulah tampak seorang panitra menemui terdakwa untuk meminta tanda tangan berita acara putusan.

Kepada wartawan yang sempat menemui terdakwa di ruangan tahan PN Pelalawan, ia menyampaikan alasan mengapa tidak dapat menerima putusan hakim tersebut.

"Tidak ada sama sekali pertimbangan hakimnya. Masa dituntut 6,6 tahun dan hakim memutusnya 7 tahun," kata dia dengan mata masih berkaca-kaca.

Sebagaimana diketahui, sidang tersebut dipimpin hakim ketua Nurrahmi SH MH dan didampingi dua hakim anggota Rahmat Hidayat Batu Bara SH MH dan Ria Ayu Rosalin SH MH, kemudian Jaksa Penuntut Umum Syafrida SH. (*)

Editor
: Redaksi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)