SIAK, datariau.com - Suara bising yang dikeluarkan dari bunyi rekaman suara burung Walet di Kabupaten Siak saat ini, dan sampai hari ini juga masih terus terdengar. Dari jumlah rumah panangkaran Walet di Kabupaten Siak yang terbilang tidak sedikit ini, terbukti tidak menguntungkan bagi daerah itu sendiri.
Bahkan PAD dari sektor pajak penangkaran Walet saat ini Zero alias Nihil. Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak melalui Kabid Perizinan pernah menyampaikan bahwa sampai saat ini penangkaran Walet yang ada di Kabupaten Siak tidak ada yang mengantongi izin.
Hal itu diakui oleh Ketua Asosiasi Penangkaran Walet Kabupaten Siak semuanya tidak ada yang punya izin resmi dari dinas terkait. Demikian juga dengan pejabat lama Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak pernah mengatakan bahwa PAD dari penangkaran Walet di Kabupaten Siak saat ini zero, atau tidak ada (nol), Benarkah? Jadi siapa yang diuntungkan?
Warga Siak ini selalu mengingatkan, "Saya bilang Perda 04/2008, 14/2008 serta Perbup 26/2010 Kabupaten Siak cepat direvisi. Karena dibuat dan disahkan. Namun, tidak menghasilkan apa-apa. Potensi pajak dari sektor ini luar biasa besar. Ada bukti setoran per tri wulan dikutip, jika kita hitung kasar saja, misalnya Rp 500.000 dikali empat dikali sekian banyak, maka angka akan muncul angka milyaran. Itulah potensi PAD sektor dari penangkaran Walet dalam satu tahun. Dan jumlah itu bisa lebih. Tergantung kutipan per tri wulannya," ujar Badan Peserta Hukum Reclasseering Indonesia Dwi Purwanto, Jumat (27/10/2017) di Tualang kepada datariau.com sambil memperlihatkan bukti pajak walet yang dikutip per tri wulan.
Beberapa waktu lalu, Bupati Siak Syamsuar saat mengadakan pertemuan dengan insan pers di Kabupaten Siak pada hari Jumat 11 Oktober 2017 di gedung empat suku dikediaman rumah dinas Bupati saat itu. Ia mengingatkan betapa pentingnya potensi pajak dari berbagai sektor.
Serta keinginan pemerintah Kabupaten Siak guna meningkatkan PAD, tentu cukup beralasan. Apalagi dengan kondisi keuangan daerah saat ini. Langkah terbaik tentunya dengan terus menggenjot potensi pendapatan melalui sektor pajak dan retribusi daerah yang belum tergarap secara maksimal.
"Perda 04/2008, usaha walet tidak boleh lagi dibangun di semua tempat. Harus diluar radius yang sudah ditentukan. Kalau tetap di radius itu, solusinya harus digusur. Kalau di Kecamatan Siak tempatnya di Rawang Air Putih dan Merempan Hulu. Saya dulu pernah ngomong dihadapan warga di Gedung Mahratu, Ahok aja bisa buat begitu, masa' saya tak bisa," ujarnya.
Selain itu Bupati Siak Syamsuar mengutarakan pernah mendapat laporan atas pungutan itu, maka instruksikan inspektorat segera memcari tahu perihal itu. "Dulu ada pernah juga yang lapor pada saya, ada pungutan tapi tidak disetor, dibawah tangan. Sudah saya tugaskan inspektorat untuk menjajaki ternyata tidak benar itu", tambahnya.
Sebenarnya pajak yang menjadi potensi pendapatan daerah, terkhusus dari usaha Walet ini, memiliki potensi yang luar biasa. Dari jumlah rumah penangkaran Walet yang ada di Kabupaten Siak, jika per tri wulan bisa dikutip seperti yang disebutkan diatas. Maka milyaran rupiah bisa masuk sebagai ke kas daerah sebagai PAD Siak per tahunnya. Info terakhir, sejak tahun 2017 kutipan itu tidak dilakukan lagi. Tidak tahu sebab kenapa? Atau memang takut ketahuan atas kutipan tersebut.
"Pajak PAD dari sektor walet ini harus segera mungkin dikelola dengan baik, jika ingin memberikan hasil PAD yang bisa dipergunakan untuk rakyat. Revisi Perda-nya. Sangat kuat disinyalir hanya menguntungkan oknum dan perorangan. Jika demikian, siapa sebenarnya yang diuntungkan?," tutup Reclasseering Indonesia Dwi Purwanto dengan nada bertanya.