BAGANSINEMBAH, datariau.com - Pihak keluarga H Bachid Madjid (66) alias H Akib yang juga merupakan Anggota DPRD Rohil Dapil Bagan Sinembah, Rohil membantah sejumlah pemberitaan di media cetak tentang dirinya.
Dimana, dirinya diberitakan melakukan pemukulan, pengroyokan dan menabrak Eko Pradana cs (56) yang merupakan wartawan, dengan sepeda motor yang dikendarainya, Rabu (3/8/2016) di lahan yang bersengketa.
Kejadian itu saat pemasangan plang oleh pihak Sukiyem (75) Warga Kepenghuluan Bagan Sinembah Raya, Rohil di KM1, Jalan Lintas Jendral Sudirman Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau-Sumut Simpang Riset.
"Pada waktu itu tidak ada pemukulan, pengroyokan dan menabrak dengan sepeda motor kepada saudara Eko. Apa yang diungkapan oleh saudara Eko di sejumlah media masa itu bohong besar dan mengada-ngada. Itu betul-betul tendensius," ungkap H Akib saat memberi keterangan kepada Datariau.com di kediamannya, Jumat (12/8/2016).
H Akib menceritakan, bahwa dirinya dikatakan menabrak dan melakukan pengroyokan seorang wartawan di Bagan Batu saat meliput lahan sengketa. "Kapan pula saya langar. Saat saya melanggar dia itu kapan. Pada saat itu, ia berdiri di depan plang didirikannya dan saya tidak ada melanggar sama sekali dan banyak saksi melihat kejadian itu. Dan setahu saya ia bukan meliput, melainkan ingin mengambil tanah saya dengan cara pasang plang," tegas H Akib lagi.
Menurut Pendiri Pondok Pesantren Al-Majidiyah Bagan Batu ini, dirinya hanya menujukan jarinya kepada muka Eko Pradana dan tidak ada yang lain. Kemudian, tanah yang dipasang plang itu milik Al-Majidiyah dan akan dibangun sekolah perguruan tinggi agama.
"Jadi, tolong diluruskan, mengatakan kebenaran itu wajib. Tidak ada sama sekali pemukulan dan lain sebagainya, hanya jatuh saja, itu karena saling dorong mendorong saat itu. Karena, plang yang dipasang Eko itu tanah saya dan milik dan surat-menyuratnya lengkap," jelas Akib.
Menurut keterangan H Akib, sebelum kejadian ini ia sudah bertanya kepada EKo yang sedang menggali lobang di lahan yang dimaksud. "Pertama sekali saya lihat dia sedang mengali lobang. Kemudian saya tanya, ini ada apa Ko? Hanya melobang aja kami nei kata Eko saat itu. Dan saya bilang ke Eko, kalau pasang plang kami protes. Sebab, ini tanah saya dan tidak boleh siapapun memasang plang di sini. Karena, ini tanah udah kita beli. Kalau cuma melobang ngak apa- apalah. Tapi, kalau memasang plang jelas saya larangan itu. Jawab Eko hanya melobang saja dan saat itu saya pulang ke rumah," jelas Akib menceritakan.
Selanjutnya, sesampai di rumah, lanjut H Akib, tak lama dirinya mendapat telepon bahwa plang sudah dipasang di areal lahan yang dibelinya itu. Mendapat kabar itu, dirinya mendatangi lokasi yang sebelumnya dibuat lobang oleh Eko, ternyata memang benar plang itu terpasang bertulis "Tanah Ini Milik Sukiyem Als Sukiyem sesuai surat Camat Kubu Nomor: 533/25/1980, dengan luas: 2 Hektar, setatus perkara NO,024/Pdt/G.PN-RHL. Dilarang masuk Pasal 551 KUHP" itulah isi tulis plang tersebut," katanya.
"Saya cari di plang pertama Eko tidak ada lagi di situ. Ia sudah berada di plang satu lagi, sambil moto-moto plang kedua udah dipasang juga. Kemudian saya bilang, Ko, kamu bilang tadi ngak ada pasang plang tadi, hanya melobang saja. Sekarang, udah dipasang plang. Ini tanah saya Ko, ini hak saya sampai dunia dan akhirat, kamu jangan gitu," cerita H Akib.
Menurut H Akib, dirinya siap tantang Eko untuk bersumpah. "Saya tantang si Eko, kamu junjung Al-Aquran dan saya juga junjung Al-Quran. Kamu katakan itu tanah milik mu dan saya katakan itu tanah milikku," ungkapnya.
"Bersumpah kita, atas nama Allah, tak lama itu dia tolak saya hingga bibir saya berdarah. Yang ada itu, ia menguasai tanah saya. Dengan masang plang atas nama Eko Perdana alias Parno, mau menguasai tanah saya dan menujukan surat-surat bodong. Jadi, di plang kedua itu Eko mengatakan, bahwa dirinya hanya meliput pada saat itu dan kita tidak tahu kalau dia meliput yang kita ketahui ia yang memasang plang di tanah Pesanteran Al-Majidyah," ungkap Akib.
Sebelumnya beredar luas berita soal pengeroyokan wartawan saat meliput lahan bersengketa. Dimana, seorang wartawan Tabloid Lalu Lintas Kriminalitas (TLLK) Rohil disebut telah mengalami tindakan kekerasan usai meliput berita pemasangan plang di atas lahan yang bersengketa pada Rabu (3/8/2016).
Wartawan Eko Pradana (56) disebut dianiaya sekitar 30 menit usai meliput pemasangan plang yang dilakukan pihak Sukiyem (75) di atas lahan itu. Eko pun menceritakan kejadian yang dialaminya dan mengatakan pelakunya adalah H Bachid Madjid alias H Akib dan keluarganya. Kekerasan yang dialaminya dalam bentuk ditabraknya korban dan dikeroyok.
Selain ditabrak, Eko Pradana juga mengalami pengroyokan yang juga disebutnya didalangi oleh H Akib. "Kejadian itu berawal saat saya mengambil dokumentasi foto plang. Tiba-tiba, saya ditabrak dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Haji Akib. Saat itu posisi saya sedang berada di pinggir jalan kurang lebih 2 meter dari tepi jalan beraspal. H Akib ini adalah seorang anggota DPRD Rokan Hilir Dapil 4," katanya.
Selain ditabrak dengan sepeda motor, Eko mengaku juga mengalami pengeroyokan oleh pihak keluarga H Akib. "Setelah ditabrak, saya hampir jatuh ke tanah, lalu datang beberapa orang dan menyerang saya. Saat itu saya sempat tanda dengan 2 orang yang saya kenali adalah anak H Akib," sebut Eko lagi.
Eko menjelaskan bahwa dari kedua orang anak H Akib itu salah satunya bernama H Hendra Gunawan SH yang biasa dipanggil orang H Iwan, juga disebut mengeroyoknya.
"Pelaku lainnya saya tak tahu namanya, tapi ada satu lagi saya kenal kalau dia juga anak H Akib. Saya tak sempat mengenali pelaku lainnya, yang pasti lebih dari dua orang itu," ungkap Eko Pradana lagi.
Eko Pradana juga sudah menyampaikan laporan ke pihak Kapolsek Bagan Sinembah atas peristiwa yang dialaminya. Saat ini laporan itu tengah didalami pihak kepolisian.