PEKANBARU, datariau.com - Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai jadi tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan ditahan. Pemprov Riau langsung mencopot Fauzan dari jabatan kepala dinas.
"Kita Pemprov Riau telah mendengar terkait permasalahan Kepala Dinas Pendidikan. Ya kami mendengar ada dugaan korupsi waktu beliau menjabat Plt Sekwan DPRD Provinsi Riau," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Riau Yan Darmadi, dikutip detik.com pada kamis, (16/5/2024).
Yan menyebut Pemprov Riau menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Riau. Ia juga memastikan Pemprov Riau tak memberi bantuan hukum karena berkaitan kasus korupsi.
"Kami menghormati proses yang dilakukan teman-teman Kejaksaan Tinggi Riau. Kami tentu karena beliau ASN maka kami tidak memberikan bantuan hukum dan status kepegawaian diberhentikan sementara sesuai dengan regulasi yang ada sampai dinyatakan bersalah dan inkrah," kata Yan.
Sementara untuk jabatan kepala dinas, Yan secara tegas menyebut Fauzan yang baru menjabat 5 bulan dicopot. Fauzan menjabat setelah dilantik Gubernur Riau Edy Natar, 29 Desember 2023 lalu.
"Jabatan otomatis dicopot, pemberhentian sementara dari ASN. Kalau sudah inkrah ya nanti diberhentikan permenen kami melihat putusan nanti," katanya.
Tak hanya karena ditahan, pemberhentian sementara dilakukan sesuai regulasi atas UU Nomer 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini agar tersangka fokus menyelesaikan persoalan tersebut.
"Sebenarnya kalaupun tidak ditahan status sebagai tersangka sesuai regulasi harus diberhentikan sementara. Ini agar beliau bisa fokus (terkait persoalan hukum," kata Yan.
Dilansir dari laman Antaranews.com, adapun modusnya dengan melakukan perjalanan fiktif. Fauzan selaku Plt Sekwan Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan dinas periode Oktober-Desember 2022.
Adapun dokumen yang diminta untuk disiapkan berup nota dinas, surat perintah tugas (SPBD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan dana transportasi, 'boarding pass', serta tagihan hotel. Setelah semua dokumen terkumpul, TFT selaku pengguna anggaran menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut.
"TFT juga memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknik kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau Kepri tanpa melalui verifikasi Kasubag," papar Bambang.
Setelah uang perjalanan dinas tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut dalam perjalanan fiktif ini, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta. Itu diberikan kepada nama pegawai yang dipakai sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya setelah diberikan pencairan kepada nama yang tercatut, sebanyak Rp2,3 miliar diterima TFT. Uang ini digunakannya untuk kepentingan pribadinya," katanya.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Iman Khilman menambahkan, hingga saat ini telah sembilan orang yang diperiksa atas perkara ini. Namun hingga saat ini tersangka masih satu orang.***