KAMPAR, datariau.com - Apa dasar hukum partisipasi masyarakat dalam pembuatan Peraturan Daerah?
Partisipasi masyarakat dalam pembuatan Peraturan Daerah berlandaskan dasar hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 96 ayat (1)) “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”.
Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 188) “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.
Dan Permenkumham 11/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Program studi S2 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau telah melaksanakan pengabdian kepada masyarakat oleh Dosen dan Mahasiswa Program studi S2 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau melalui kegiatan Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Dalam Pembuatan Peraturan Daerah pada Senin (28/8/2023) di Aula Kantor Camat Kampar tepatnya di Air Tiris.
Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintahan daerah (Kepala Daerah dan DPRD) untuk melaksanakan otonomi daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam pembentukan Peraturan Daerah ada landasan Sosiologis (sociologische grondslag) sehingga dalam muatan peraturan daerah yang disusun harus sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran masyarakat, hal ini penting agar peraturan efektif berlaku di masyarakat.
Pembuatan peraturan daerah tentunya masyarakat akan dilibatkan dalam mengikutsertakan dalam tim atau kelompok kerja yang akan penyusunan peraturan daerah; Melakukan publik hearing atau mengundang dalam rapat-rapat penyusunan peraturan daerah mulai dari tingkat perencanaan, pembahasan, dan bahkan hadir dalam sosialisasi perencanaan; Melakukan uji sahih kepada pihak-pihak tertentu atau yang berkepentingan untuk mendapat tanggapan yang tepat guna dan bermanfaat; Melakukan lokakarya (workshop) atas Raperda sebelum secara resmi dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); dan Mempublikasikan rancangan peraturan daerah agar mendapat tanggapan publik lainnya.
Kegiatan sosialisasi partisipasi masyarakat dalam pembuatan Peraturan Daerah dibuka MC Puji Bulan Rahmadani dihadiri kepala desa dan ketua BPD yang ada di kecamatan Kampar.
Setelah itu kata sambutan sekaligus pembukaan acara oleh Pj Camat Kampar diwakili Sekretaris Camat Kampar Mas'ud. Dalam kata sambutannya ia menyampaikan harapannya melalui kegiatan sosialisasi ini.
”Sosialisasi ini penting agar masyarakat tahu dan dapat merasakan bagaimana cara pembuatan peraturan daerah di tempat kita. Jadi harapan kami Perangkat Desa dan Ketua BPD yang hadir dapat menjadi penyambung lidah atau meneruskan informasi ini di desa desa yang bapak/ibu pimpin,” ujar Mas’ud.
Kegiatan dilanjutkan dengan mensosialisasikan bagaimana partisipasi masyarakat dalam pembuatan Peraturan Daerah.
Dalam hal ini disampaikan dua narasumber Dr Gusliana HB SH MHum sebagai narasumber pertama yang merupakan ketua pelaksana sekaligus Wakil Direktur 2 Pascasarjana Universitas Riau, kemudian narasumber kedua Dr Emilda Firdaus SH MH Sekretaris LPPM Universitas Riau.
Partisipasi masyarakat dalam pembuatan Peraturan Daerah sangat penting tentunya untuk menghasilkan masukan dan persepsi yang berguna dari warga negara dan masyarakat yang berkepentingan (publik inters).