PEKANBARU, datariau.com - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.400.3.1/Disdik/25/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru. Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul kondisi kualitas udara Pekanbaru kategori sedang.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD sederajat, serta SMP sederajat se-Kota Pekanbaru.
Dalam surat yang ditetapkan di Pekanbaru pada 30 Agustus 2026 itu disebutkan, kebijakan tersebut mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Baca juga:Kabut Asap Memburuk, Disdik Bengkalis Terapkan Pembelajaran Daring 26-29 Agustus 2026
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyebutkan, berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pada Ahad, 30 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, kualitas udara Kota Pekanbaru berada pada kategori “Sedang”.
Dengan kondisi tersebut, proses belajar mengajar tetap dilaksanakan secara tatap muka penuh di sekolah dengan sejumlah penyesuaian.
Salah satu penyesuaian yang diminta adalah pembatasan aktivitas fisik di luar ruangan. Kegiatan seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler yang biasanya dilakukan di luar ruangan diarahkan untuk dipindahkan ke dalam ruangan.
Dinas Pendidikan juga memberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang rentan terhadap dampak kualitas udara, terutama mereka yang memiliki riwayat penyakit pernapasan seperti asma dan infeksi saluran pernapasan akut.
Baca juga:Surat Edaran Disdik Pekanbaru: Seluruh Pelajar Belajar di Rumah Karena Kabut Asap Semakin Parah
Bagi siswa dalam kelompok rentan tersebut, sekolah diminta memberikan keleluasaan dan perhatian khusus. Apabila kondisi kesehatan siswa terganggu, mereka diperkenankan mengikuti pembelajaran dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Selain itu, satuan pendidikan diminta melakukan asesmen diagnostik dan program pemulihan pembelajaran bagi peserta didik yang mengalami ketertinggalan akibat kondisi yang terjadi.
Sekolah Diminta Siaga Jika Kualitas Udara Memburuk
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru juga meminta sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian dan lembaga lainnya di Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Dalam kondisi kualitas udara yang memburuk secara mendadak, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan untuk melindungi peserta didik.
Baca juga:Disdik Pekanbaru Putuskan Sekolah Daring Sepekan Ini, DPRD Minta Guru Kreatif
Langkah tersebut antara lain menghentikan sementara kegiatan di luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan kegiatan pembelajaran menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Namun, penerapan langkah tersebut harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.