BANYUASIN, datariau.com - Terkait bangunan sekolah Diduga Tidak tersentuh dengan Perawatan yang seharusnya di peruntukan dari Juplak jurnis Dana BOS yang sekian pesen Untuk masa perawatan bangunan Sekolah Sepertinya untuk SD Negeri 18 Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Diduga Abaikan Kepala Sekolah di bantah oleh Kepala SDN 18 Talang Kelapa.
Sebelumnya, Informasi di himpun ketika awak media ke alokasi Bangun tersebut terlihat sekali beberapa tampak plapon kelihatan sudah jebol dan rusak.
Sementara Dilokasi berbeda Saat di konfirmasi AWN (45) Warga Kelurahan Sukamoro yang tidak mau di sebut Lengkap Namanya Kepada Awak media Rabu (23/09/2021) menjelaskan Untuk bangunan kondisi fisik mas lihat sendiri bagaimana kondisinya , untuk cat tembok sekolah kemungkinan sring di cat poles sana poles sini terang kelihatan, akan tetapi kondisi Plapon itu lumayan lama Sepertinya di biarkan.
"Jebol itu sepengetahuan saya sudah lama sekali , belom pernah di ganti Plapon yang rusak jebol begitulah kondisi fisik Plapon sekolah ini," beber dia.
Menurutnya, seharusnya pihak sekolah lebih mengerti mas tidak harus di kasih tau lagi minimal di perbaiki biar enak di pandang mata , kondisi fisik Plapon sekolah ini lumayan lama sekali mas sebab usia bangunan sekolah ini.
"Setau saya sudah puluhan tahun ya hanya warna cat nya terkadang di perjelas klo sudah pudar kondisi dinding sekolahM," tuturnya.
Kemudian Kepala Sekolah SD Negeri 18 Talang kelapa Yana Komariana Kepada Awak media memantah kalau sekolah yang dia pimpin diabaikan.
Dia menjelaskan, untuk kondisi fisik Bangunan Sekolah SDN 18 ini di bangun dari tahun 1983 belum pernah di rehap.
"Kita akan ganti seng yang bocor tapi belum sekarang dan sudah kita anggarkan masuk Rencana kerja sekolah (RKS)," jelas Kepala Sekolah kepada awak media.
Sementara Kordinator wilayah Pendidikan (KORWIL) Kecamatan Talang kelapa Nastion kepada Awak Media mengatakan sebagai kordinator wilayah (korwil) talang kelapa
Itu sudah satu tahunan dan telah di periksa dari dinas Pendidikan dan tidak bisa memakai dana bos karena termasuk rehab berat.
"Untuk dana bos tidak ada pemangkasan dimassa Pandemi rencana kerja anggaran sekolah pelaksanaan sudah disetujui dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin walaupun siswa tidak sekolah banyak kegiatan disekolah," terang Korwil.
Di tempat Berbeda Menanggapi hal tersebut Ketua aliansi Indonesia Kabupaten Banyuasin Samsi Rabu (23/09/2021) Mengatakan seharusnya pihak terkait lebih cepat tanggap dan tegas baik dari pengawas sekolah, Juga pihak Inspektorat kabupaten Banyuasin harus tegas kemana Kerja propesonal mereka.
"Lalu Kabid SD juga harus memperhatikan dan memberikan teguran kalau Beberapa aitem jurnis Dana BOS itu tidak di laksanakan points pointsnya dan kemana kinerja profesional mereka bila ada pelanggaran," terang Samsi .
Sebab Pemerintah menganggarkan sebuah program Baik dari anggaran APBD Kabupaten atau itu Anggaran APBN Pusat harus di pertanggung jawabkan apabila terjadi indikasi Dugaan Penyelewengan, Sudah jelas Ada sangsi Hukumnya Tegas dia.
Karena di Gelontorkan dana Bantuan operasional sekolah (BOS) dari pusat setiap tahunnya, bagi sekolah untuk membiayai operasional penyelenggara pendidikan disekolah meningkatkan mutu pendidikan.
"Dan tertuang setiap perubahan peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan (permendekbut) tentang poin-poin juknis penggunaan dana bos tersebut," tutup dia .(FH)