Kemdikbud Klaim Tak Ada Sekolah Libur karena Asap

1.281 view
Kemdikbud Klaim Tak Ada Sekolah Libur karena Asap
Pelajar pulang lebih awal karena asap. (foto: net)
JAKARTA, datariau.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan tidak ada lagi sekolah yang diliburkan karena kabut asap, baik di Pulau Sumatera maupun Kalimantan.

"Saat ini, sudah tidak ada lagi sekolah yang diliburkan karena kabut asap. Kami berkoordinasi terus dengan kepala dinas di sana dan sampai hari ini sekolah normal kembali," ujar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad dalam diskusi di Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Dia menambahkan indeks pencemaran udara di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan yang terkena kabut asap, sudah mulai berkurang dan kembali normal. Hal itu menjadi alasan mengapa sekolah kembali beraktivitas kembali.

Sebelumnya, sebagian besar sekolah diliburkan karena kabut asap di beberapa wilayah di Tanah Air seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan maupun Kalimantan Selatan. "Rata-rata sekolah yang diliburkan paling lama 28 hari," jelas dia.

Selama libur sekolah, siswa diberi tugas terstruktur dan dikumpulkan ketika masuk kembali. Penentuan kegiatan belajar dilakukan berdasarkan musyawarah antara dinas pendidikan dengan pemangku kepentingan. Jika kondisi kabut asap tidak memungkinkan untuk sekolah, maka pembelajaran diteruskan di rumah.

Disinggung mengenai mitigasi bencana kabut asap, Hamid mengatakan pihaknya belum mempunyai mitigasi akan hal itu, namun mempunyai skenario jika kondisi kabut asap.

Kemdikbud juga menyiapkan beberapa skenario pendidikan selama kabut asap yakni libur darurat asap selama satu hingga 14 hari, libur kabut asap 15 hari hingga 30 hari, dan libur kabut asap lebih dari 30 hari.

Skenario pertama, libur darurat asap selama satu hingga 14 hari maka masa liburan pada Desember digunakan untuk mengganti jam belajar yang hilang, Ujian Akhir Semester ganjil dilakukan pada Januari, jadwal Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional tetap, dan ketuntasan belajar tetap tercapai.

Skenario kedua, libur darurat asap selama 15 hari hingga 30 hari maka masa liburan pada Desember digunakan untuk mengganti jam belajar yang hilang. Ujian Akhir Semester ganjil dilakukan pada Februari, jadwal Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional mundur dua hingga tiga minggu, dan ketuntasan belajar tetap tercapai.

Skenario ketiga, libur darurat asap selama lebih dari 30 hari yakni kalendar akademik mundur hingga ketuntasan belajar tercapai dan penyesuaian jadwal UN dan seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri atau swasta. (rik)

Tag:Asaplibur
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)