RENGAT, datariau.com - Terkait konflik pengangkatan Guru Bantu Daerah (GBD) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2017 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) masih belum menemukan titik terang.
Pasalnya, banyak yang diangakat GBD diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan permasalahan GBD ini sudah sampai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru digugat oleh guru yang merasa dirugikan atas putusan GDB tersebut.
"Begitu pengumuman kelulusan GBD keluar dan nama saya tidak lulus, sementara persyaratan milik saya lengkap, dapat kurang lebih 1 minggu, saya langsung ke rumah pak Sekeda Inhu H Ir Hendrizal, tanyakan perihal mengapa saya tidak lulus."
"Jawab pak Sekda Hendrizal kala itu, bahwa mengenai pengangkatan guru komite menjadi GBD bukan menjadi tanggujawab dia, tapi tanggungjawab Kadis Disdikbud H Ujang Sudrajat," terang salah seorang guru yang tidak lulus GBD, yang tidak mau disebutkan namanya kepada datariau.com, Ahad (21/1/2018).
"Setelah saya mendapat jawaban pak Sekda Hendrizal seperti itu, saya langsung menjumpai Kepala Disdikbud Inhu H Ujang Sudrajat pertanyakan hal yang sama. Pak Ujang Sudrajat mengatakan, semua keputusan lulusan GBD adalah keputusan pak Sekda, saya hanya menjalankan tugas saja," terangnya menirukan ucapan H Ujang Sudrajat saat itu.
"Selain jumpai Sekda dan Kadisdikbud H Ujang Sudrajat, saya juga sempat telepon pak Bupati dengan nomor yang ujungnya 9000, jawab pak Bupati kala itu, tunggu aja, tahun depan kita akan lakukan pengangkatan GBD lagi," terang guru tersebut menirukan perkataan Bupati.
"Artinya, dalam lulusan GBD antara Sekda dan Kadisdikbud saling lempar tanggungjawab, bahasa kerennya saling lempar bola," pungkasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat GBD yang tidak lulus, Dody Fernando SH MH mengatakan, penggugatan GBD sudah diterima oleh PTUN Pekanbaru. "Dari hasil sidang kemarin sepertinya beberapa GBD yang menggugat mendapat angin segar. Untuk mengenai hasil keputusan menang atau kalah kita tunggu saja sidang selanjutnya," terangnya.
Mengenai keterangan oknum guru yang sudah mengadukan nasib ke Sekda dan Kadis Disdikbud, kata Dody, selaku kuasa hukum dirinya menyayangkan, selaku pemangku jabatan penting di Pemkab saling lempar tanggungjawab.
"Ini salah satu tanda bahwa meraka tidak mengerti tugas pokok dan fungsi meraka masing-masing selaku pejabat, kalau seperti itu lebih baik mundur saja dari jabatannya," tegas Dody.
Menurut Dody, setiap program kegiatan seperti GBD ataupun lainnya itu berawal dari dinas diteruskan kepada Sekda dan kepala daerah yaitu bupati. Jadi tidak ada alasan kalau Sekda tidak tahu dan tidak bertanggungjawab, kalau benar Sekda tidak tahu berarti program GBD yang sudah dikeluarkan SK itu bisa dikatakan hoax.
"Dalam hal ini yang paling bertanggujawab adalah kepala dinas dan Sekda. Tapi, bupati tidak bisa lepas tangan menyatakan ini kesalahan bawaannya, karena semua itu keputusan dari bupati," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, tahun 2017 Pemerintahan Kabupaten Inhu melalui Disdikbud melaksanakan pengangkatan guru komite menjadi GBD berdasarkan surat Bupati Inhu Kpts.277/lV/2017 tanggal 24 April 2017. Melalui SK Nomor: 800/Disdikbud-UM/4939 tanggal 20 November 2017 lebih kurang 200 orang yang dinyatakan lulus sebagai GBD mulai tingkat SD hingga SMP.
Namun dalam fakta persidangan di PTUN Pekanbaru berapa waktu lalu, ditemukan kurang lebih 492 orang yang lulus sebagai guru bantu berdasarkan surat Bupati Inhu Kpts.277/lV/2017 tanggal 24 April 2017.