RENGAT, datariau.com - Terkait hasil seleksi pengangkatan guru honor komite sebagai guru bantu daerah (GBD) Tahun 2017 disinyalir tidak sesuai persyaratan, bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Pratisi Hukum dan juga pengacara Dody Fernando SH MH melakukan somasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.
Dalam somasinya, berdasarkan surat kuasa No: 027/SK-PDT/KP/Xl/2017 tanggal 27 November 2017, permintaan penjelasan tentang sistem dan mekanisme seleksi pengangkatan guru honor komite sebagai GBD pinggiran kabupaten Inhu tahun 2017. Karena hasil seleksi tersebut ditemukan tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Pada tanggal 21 Februari 2017 Kadis Pendidikan dan kebudayaan Inhu mengirimkan surat kepada UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se Kabupaten Inhu dengan No: 300/Disdikbud-UM/444, perihal pengangkatan guru honor komite sebagai GBD.
"Bahwa dalam surat tersebut untuk persyaratan GBD SMP, pendidikan S1 Kependidikan (Akta IV) dan mengajar mata pelajaran seni budaya dan guru olahraga dan pada pengumuman tersebut kami temukan yang lulus untuk penerimaan SMP diterima guru yang mengajar prakarya, Bahasa Inggris, PPKN, Bahasa dan Satra Indonesia, bukan mengajar kesenian dan olahraga. Bila diseleksi secara benar dan teliti, GBD hanya 10 orang yang memenuhi syarat, selebihnya tidak memenuhi syarat," terang Dody Fernando SH MH, Praktisi Hukum dan Pengacara, kepada datariau.com di Pematangreba, kemarin.
"Dengan kami temukan kejanggalan-kejanggalan dalam hasil seleksi GBD Kabupaten Inhu 2017, maka oleh karena itu kami meminta penjelasan tentang seleksi, mekanisme seleksi yang dilakukan oleh Disdikbud Inhu. Bila tanggal 1 Desember 2017 tidak memberikan penjelasan seleksi GBD, tidak dijelaskan dan dipertanggungjawabkan dengan mekanisme yang benar, maka kami akan mengajukan gugatan atas hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru," pungkas Dody.
Terpisah, bungkamnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu terkait kisruh kelulusan pengangkatan guru honorer komite sebagai Guru Bantu Darah (GBD) yang diduga tidak sesuai persyaratan, Bupati ditantang untuk melakukan evaluasi.
"Lebih kurang 5 tahun Ujang Sudrajat menjadi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu, namun selama dirinya menjabat pendidikan di Inhu tergolong gagal, salah satunya pembangunan dua sekolah, tingkat kelulusan siswa yang rendah dan baru-baru ini kelulusan GBD banyak yang diduga tidak sesuai persyaratan. Untuk itu kami atas nama masyarakat Inhu menantang Bupati Inhu H Yopi Arianto SE berani tidak mengganti Ujang Sudrajat," kata Hensen, warga Inhu.
Dimana, lanjutnya, lebih kurang 200 orang GBD Inhu telah diumumkan dan dinyatakan lulus, namun ada dugaan dari jumlah tersebut beberapa di antaranya hanya lulusan SMA dan tetap saja lulus, padahal syaratnya adalah S1.
"Selain permasalahan ini, juga sudah sewajarnya Kadis Pendidikan itu diganti, apa mau menjabat Kadis Pendidikan seumur hidup, apa sudah tidak ada lagi pejabat di Inhu ini yang setingkat dengan dia. Menurut saya, banyak PNS di lingkungan Pemkab Inhu yang pangkatnya sederajat dengan H Ujang Sudrajat. Tapi saya rasa Bupati Inhu tidak akan punya nyali untuk mengganti Kadis Pendidikan, apalagi dengan kondisi Bupati Inhu mau mencalonkan Wakil Gubri," singkat Hensen.
Terkait hal ini Bupat Inhu H Yopi Arianto SE saat dihubungi selulernya tidak aktif.