Sesama Wanita Bepergian Jauh, Bolehkan?

datariau.com
1.462 view
Sesama Wanita Bepergian Jauh, Bolehkan?
Ilustrasi
DATARIAU.COM - Seorang warnita terlarang bepergian atau bersafar tanpa mahrom. Akan tetapi jika ada sekelompok wanita ataupun beberapa wanita yang bepergian atau safar, apakah boleh dan sudah termasuk mahrom dalam perjalanannya, berikut pembahasan yang datariau.com kutip dari muslimah.or.id.ㅤ

● Pertanyaan:

Apakah seorang wanita dianggap sebagai mahram untuk wanita lain ketika berada dalam perjalanan, dalam majelis atau sejenisnya?
ㅤㅤ
● Jawaban:

Seorang wanita bukanlah mahram untuk wanita lain, karena yang dimaksud dengan mahram adalah laki-laki yang kemahramannya disebabkan karena nasab (keturunan) seperti bapak dan saudara laki-laki, atau karena sebab yang mubah seperti seorang suami, bapak mertua dan anak suami, atau seperti bapak sepersusuan dan saudara sepersusuan dan yang semacam keduanya. Tidak boleh bagi seorang laki-laki berkhalwat (berdua-duaan) dan bepergian berdua dengan wanita ajnabi (bukan mahram), hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم

"Tidak diperbolehkan seorang wanita melakukan safar kecuali bersama dengan mahramnya" (HR. Bukhari)

? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,

لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان

"Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahram) kecuali yang ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad dari sahabat Umar radhiallaahu 'anhu dengan sanad shahih).

***
ㅤ[Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/673 ]ㅤ
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah muslimah.or.id
○ [ https://muslimah.or.id/category/fikih ]ㅤ
[Sumber: https://muslimah.or.id/3748-seorang-wanita-bukanlah-mahram-wanita-lain.html ]
Editor
: Riki
Sumber
: Sobat Muslim
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)