RENGAT, datariau.com - Seorang anak yatim dan miskin mengaku tetap membayar Rp 1.775.000 untuk masuk ke SMKN 1 Pasir Penyu, Inhu. Padahal, Bhabinkamtibmas sudah memediasinya.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanah Merah Polsek Pasir Penyu, Bripka Hanif Azhar saat dikonfirmasi Datariau.com, Senin (1/8/2016) mengatakan, bahwa dirinya sudah mengajak pihak sekolah dan komite untuk berkunjung langsung ke rumah anak yatim yang miskin itu dengan harapan agar pihak sekolah bisa meringankan biaya sekolahnya.
"Untuk memastikan bahwa anak Nurhayati Lubis benar anak yatim dan orang tidak mampu, tadi sekitar pukul 12.00 Wib bersama pihak SMKN 1 Pasir Penyu, pak Ikhsan, ketua Komite SMKN 1 Pasir Penyu pak Agus Suprapto, wakil Ketua Komite Drs Tomas Sudarso, kita mediasi untuk mendapat keringanan membayar uang sekolah," ungkap Bripka Hanif Azhar.
Namun, katanya, disayangkan pihak sekolah dan komite tidak dapat membantu keringankan biaya sekolah sebagaimana yang diharapkan oleh Nurhayati Lubis, anaknya yang masuk sekolah di SMKN 1 Pasir Penyu tetap membayar sebagaimana keputusan rapat di sekolah.
"Dari hasil pertemuan tadi, pihak sekolah hanya meringankan pembayaran SPP saja, yang mana SPP Rp180 ribu per bulannya, namun untuk anak ibu Nurhayati Lubis dikenakan per bulannya Rp50 ribu, sementara iuran pakir dan penambah daya lisrik dan baju tetap membayar seperti wali murid yang lainnya," tuturnya.
"Ibu Nurhayati Lubis sehari-harinya, berkerja sebagai pengasuh anak tetangganya dengan penghasilan setiap bulannya Rp800 ribu," pungkas Bripka Hanif Ashar.
Sementara itu, Ketua LSM MPR Ber-Nas Hatta Munir meminta pihak sekolah maupun komite SMKN 1 Pasir Penyu untuk membaca aturan tentang dana BOS untuk masyarakat yang tidak mampu, agar penggunaan dana BOS jangan sampai bermasalah dengan hukum karena melanggar dari pada aturan yang ada.
"Selain itu kita juga tanyakan mengenai uang Rp300 ribu pada saat penerimaan (Pendaftaran) anak didik baru tahun 2016 - 2017, SMKN 1 Pasir Penyu yang bertarap internasional telah menetapkan pembayaran dangan pembiayaan Kartu Pelajar, Kartu Perpustakaan, Sosial, Asuransi, Kesehatan, dan komite bulan Juli sejmlah Rp 300.000, di bulan Agustus 2016 harus lagi membayar uang SPP Rp 150.000," katanya yang mengaku mengetahui biaya-biaya yang diberlakukan sekolah ini.
Kemudian, lanjutnya, diwajibkan pula membayar uang pembangunan tempat parkir dan biaya pnambahan daya listrik, setiap anak didik baru dikenakan Rp 450.000, selanjutnya pembayaran 1 stel pakaian praktek, 1 stel pakaian olahraga, dan 4 stel bahan pakaian, diantaranya baju melayu, baju pramuka, baju putih abu-abu. "Dan juga mengenai hasil pratek anak-anak murid selama ini kemana," tanyanya.
Dengan adanya penetapan bermacam-macam biaya yang diwajibkan SMKN 1 Pasir Penyu ini, membuat kresahan bagi orang tua/wali murid yang tidak mampu. Mereka berharap pihak pemerintah dalam hal ini Kadisdik Kabupaten Inhu dapat mencarikan solusi, hingga mandapat keringanan pembayarannya.
Pihak SMKN 1 Pasir Penyu, hingga berita ini dimuat belum bisa dikonfirmasi.