RENGAT, datariau.com - Adanya rencana kegiatan les Kelas IX dan Try Out SMP Negeri 1 Rakit Kulim tahun pelajaran 2017/2018 dengan nilai jutaan rupiah, membuat resah banyak pihak terutama para orangtua wali murid.
Iuran ini, diduga sebagai aksi pungutan liar (Pungli) di dunia pendidikan, karena dasar hukum pungutan tersebut tidak ada, baik berupa Perda, Perbup, maupun aturan lainnya yang tidak bertentangan dengan UU.
"Karena iuran ini terindikasi pungli, kita minta aparat hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan maupun Inspektorat untuk segera menindak tegas pihak sekolah," kata beberapa wali murid kepada datariau.com belum lama ini sambil memperlihatkan kertas tabel iuran tersebut.
Iuran di sekolah tanpa ada didasari peraturan seperti Perda atau Perbub, lanjut wali murid ini, iuran itu sama dengan Pungli. Berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku, Pungli harus diberantas dari muka bumi.
"Untuk itu atas nama wali murid SMPN 1 Rakit Kulim kami mohon kepada pihak aparat hukum seperti Polisi dan Kejaksaan untuk dapat bertindak tegas terhadap oknum di SMPN 1 Rakit Kulim yang memberlakukan iuran ini, kami juga nantikan gebrakan dari Tim Saber Pungli di Inhu," pintanya.
Diterangkan wali murid, bahwa iuran yang harus dibayarkan seperti biaya les setiap siswa Rp131.034, biaya try out 3 kali ujian nasional Rp50 ribu, beli buku panduan UN 2017 Rp115.000 dan biaya pas foto Rp30 ribu dengan total Rp326.035, biaya dibulatkan menjadi Rp327.000.
Kemudian dalam tabel Rencana Kegiatan Les Kelas IX dan Try Qut Tahun Pelajaran 2017/2018, sebesar Rp1.900.000 per murid dengan nilai sebesar Rp7,6 juta untuk 4 mata pelajaran, dengan jumlah Rp7,6 juta.
"Pungutan seperti ini sudah lama terjadi di SMPN 1 Rakit Kulim. Dan setiap tahun iuran seperti ini diberlakukan oleh pihak sekolah," terang wali murid yang minta indetitasnya dirahasiakan.
"Kami selaku wali murid berharap kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, Disdikbud dan Bupati Inhu dapat segera menindak oknum-oknum di SMPN 1 Rakit Kulim, pertanyakan kepada mereka dikemanakan saja dana BOS yang diterima oleh sekolah, kenapa harus minta iuran lagi?," pungkasnya.
Sementara itu, akfitis LSM Topan RI juga ikut memantau kasus ini, berdasarkan data dan bukti yang mereka dapatkan, iuran di SMPN 1 Rakit Kulim tanpa didasari Perda ataupun Perbub.
"Hal ini akan segera kita laporkan ke penegak hukum," kata Jumadi, Sabtu (13/1/2018).
Iuran, pembayaran, pungutan atau pemotongan jenis apapun di instansi dan sekolah pemerintahan maupun swata, lanjut Jumadi, tanpa ada didasari Perda atau Perbub atau surat yang diketahui atau ditandatangani oleh kepala daerah, yakni Bupati, itu perbuatan sudah melanggar hukum.
"Kalau sekarang orang-orang mengatakan Pungli, maka ini pelanggaran yang harus diungkap," tegasnya.
Sampai saat ini, Kepala SMPN 1 Rakit Kulim masih juga belum dapat ditemui, saat dicoba untuk dikonfirmasi melalui selulernya dengan nomor 081365681xxx berulang kali belum ada dijawab. Tim masih melakukan upaya konfirmasi untuk menemui kepala sekolah.